Diduga Terkait Pinjol, AFPI Buka Suara Soal Kasus Bunuh Diri Satu Keluarga di Penjaringan
Kasus kematian satu keluarga yang diduga bunuh diri dengan cara melompat dari lantai 22 sebuah apartemen di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus kematian satu keluarga yang diduga bunuh diri dengan cara melompat dari lantai 22 sebuah apartemen di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, diduga melibatkan utang pinjaman online (pinjol).
Sehubungan dengan dugaan keterlibatan tersebut, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah mengambil langkah-langkah konkret untuk melakukan penelusuran internal di antara anggotanya.
"Kami memahami bahwa masalah utang dapat menjadi sumber stres dan tekanan yang luar biasa bagi individu yang terlibat," kata Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (14/3/2024).
Baca juga: Waspada Kasus Penipuan Investasi dan Pinjol Ilegal, OJK dan Gelar Edukasi Perencanaan Keuangan
"Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa layanan yang kami perjuangkan tidak memberikan beban tambahan yang memberatkan kepada para peminjam," lanjutnya.
Hasil dari penelusuran, Entjik mengungkap, tidak ditemukan adanya fasilitas atau pinjaman terhadap individu yang bersangkutan.
"Sesuai penelusuran melalui Fintech Data Center (FDC) AFPI, tidak ditemukan adanya fasilitas atau pinjaman terhadap individu yang bersangkutan di seluruh Penyelenggara fintech lending berizin OJK pada saat ini," katanya.
Entjik mengatakan, hal itu memperkuat keyakinan bahwa dugaan bunuh diri bukan disebabkan oleh Penyelenggara fintech lending yang berizin dan diawasi oleh OJK.
"Secara linimasa hal ini tidak relevan dengan kondisi terkini berkaitan dengan kasus yang dimaksud," ujar Entjik.
Sejalan dengan hal tersebut, apabila dalam perkembangan kasus ditemukan bahwa korban terjerat dalam pinjol ilegal atau yang tidak berizin dari OJK dan bukan merupakan anggota AFPI, Entjik menegaskan bahwa AFPI tidak memiliki akses terhadap data utang korban.
"Hal itu disebabkan oleh kenyataan bahwa pinjol ilegal tidak tunduk pada regulasi dan berada di luar lingkup pengawasan AFPI," tutur Entjik.
Baca juga: Satgas PASTI Blokir 200 Lebih Entitas Pinjol Ilegal, Ini Daftar Nama-namanya
Namun, ia mengutarakan komitmen AFPI untuk memberikan dukungan sepenuhnya dalam penyelidikan yang dilakukan oleh pihak berwajib untuk mengungkap kebenaran dan menegakkan keadilan.
Sebagai informasi, polisi masih menyelidiki kasus kematian satu keluarga yang diduga bunuh diri dengan cara melompat dari lantai 22 sebuah apartemen di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman soal adanya dugaan penyebab mereka mengakhiri nyawanya karena terlibat utang-piutang.
"Masih didalami (dugaan motif utang). Saya belum sampai pada kesimpulan itu," kata Kapolsek Metro Penjaringan kompol Agus Ady Wijaya saat dihubungi, Senin (11/3/2024).
Agus mengatakan dari hasil penyelidikan sementara, diketahui mereka sudah lama tidak menempati unit di apartemen tersebut.
"Korban ini sudah lama tidak menempati salah satu tempat tinggalnya yang ada di apartemen ini, sudah 2 tahun yang lalu," ucapnya.
Lalu, baru pada 9 Maret 2024 kemarin satu keluarga ini kembali ke apartemen itu untuk melompat dari lantai 22.
"Baru ini kembali lagi ke apartemen ini dan langsung seperti ini," jelasnya.
Sebelumnya, sebanyak empat orang yang merupakan satu keluarga ditemukan tewas diduga bunuh diri usai melompat dari lantai 22 Apartemen di daerah Penjaringan, Jakarta Utara, Sabtu (9/3/2024) sore.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan yang membenarkan kejadian itu mengatakan bahwa empat korban terdiri dari dua laki-laki dan dua perempuan.
Adapun masing-masing korban memiliki inisial EA, AIL, JWA, dan JL.
"Empat mayat tersebut meninggal dunia akibat bunuh diri lompat dari lantai 22 Apartemen Teluk Intan. Untuk penyebab (bunuh diri) belum diketahui," kata Gidion saat dikonfirmasi, Minggu (10/3/2024).
Gidion pun memastikan bahwa empat korban itu merupakan satu keluarga dan mereka mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuh usai ditemukan tewas tergeletak.
"Iya benar (empat korban satu keluarga)," sebutnya.
Sementara itu, mengenai kronologi penemuan empat jenazah tersebut dijelaskan Gidion bahwa hal itu bermula ketika saksi sekuriti apartemen mendengar adanya suara benturan keras.
Setelah sekuruti itu mengecek, ternyata terdapat empat orang sudah tergeletak di pelataran parkir apartemen tersebut dalam posisi terlentang.
"Ketika saksi sedang berjaga di depan lobby apartemen mendengar suara benturan keras. Ketika menoleh ternyata empat jenazah sudah tergeletak di pelataran parkir dengan posisi terlentang," tuturnya.
Saksi pun selanjutnya langsung melapor ke Polsubsektor Teluk Intan dan tak lama kemudian petugas datang ke lokasi.
Setelah dilakukan pengecekan lanjut Gidion empat jenazah itu pun langsung dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo Jakarta untuk selanjutnya dilakukan proses autopsi.
"Empat jenazah tersebut dibawa tiga unit mobil ambulans ke RS Cipto Mangunkusumo untuk dilakukan visum et repertum," pungkasnya.