Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Baru OJK Mengenai Aset Kripto: Angin Segar bagi Pelaku Industri

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 3/2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Aturan Baru OJK Mengenai Aset Kripto: Angin Segar bagi Pelaku Industri
dok.
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 3/2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), yang mencakup pengawasan terhadap sektor fintech dan aset kripto.

Aturan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). POJK 3/2024 diharapkan dapat membentuk ekosistem fintech yang terintegrasi dengan pendekatan berbasis aktivitas untuk mendukung inovasi, sambil memastikan perlindungan konsumen dan mitigasi risiko yang efektif.

Baca juga: Harga Bitcoin Tembus Rp1 Miliar per Koin, Munculkan Orang Kaya Baru di Dunia Kripto

CEO Tokocrypto, Yudhono Rawis, menyambut baik aturan POJK 3/2024. Ia mengatakan bahwa regulasi ini merupakan langkah proaktif OJK dalam mempersiapkan program pengawasan kripto pada Januari 2025, saat proses masa transisi dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah sepenuhnya selesai.

OJK diketahui saat ini tengah bekerja sama dengan badan/lembaga pemerintah lainnya, seperti Bappebti dan Bank Indonesia, membentuk tim transisi untuk mengelola peralihan pengawasan aset keuangan digital.

"Meskipun aturan ini belum begitu merinci secara detail mengenai aset kripto, tetapi ini menunjukkan langkah positif OJK dalam menciptakan landasan untuk mengelola kemajuan kripto di bidang keuangan. Hal ini menandakan komitmen OJK dalam mendorong inovasi dan perkembangan teknologi keuangan di Indonesia," kata Yudho.

Yudho berharap penerbitan POJK 3/2024 dapat memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri aset kripto dan memberikan perlindungan bagi konsumen.

Diharapkan pula regulasi ini dapat mendorong pertumbuhan industri aset kripto di Indonesia secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.

Manfaat Regulatory Sandbox

BERITA REKOMENDASI

Salah satu aspek penting dari POJK ini adalah penyempurnaan mekanisme Regulatory Sandbox, yang merupakan fasilitas untuk menguji dan mengembangkan teknologi keuangan yang inovatif.

Penyempurnaan ini dilakukan untuk memastikan bahwa inovasi dan pengembangan teknologi dilakukan secara bertanggung jawab, dengan manajemen risiko yang baik, dan mengutamakan integritas pasar serta perlindungan konsumen.

"Regulatory Sandbox menawarkan berbagai manfaat bagi industri aset kripto di Indonesia. Memberikan ruang bagi para pelaku industri untuk mengembangkan produk dan layanan baru di bidang aset kripto dengan aman dan terukur. Serta, memfasilitasi eksperimen dan pengujian teknologi baru dalam industri aset kripto," jelas Yudho yang juga Wakil Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo).

Baca juga: Harga Bitcoin Tembus Rp1 Miliar per Koin, Munculkan Orang Kaya Baru di Dunia Kripto

Lebih lanjut Yudho menjelaskan Regulatory Sandbox OJK memungkinkan uji coba
perdagangan aset kripto dengan underlying aset lain, seperti emas dan komoditas lainnya di Indonesia.

Selain itu, pengembangan platform perdagangan aset kripto yang terintegrasi dengan sistem keuangan tradisional adalah salah contoh bagaimana Regulatory Sandbox OJK dapat mendorong inovasi dan pertumbuhan industri aset kripto di Indonesia.


"Investor dapat membeli dan menjual aset kripto dengan mudah melalui platform yang sama dengan yang mereka gunakan untuk bertransaksi dengan aset tradisional. Integrasi dengansistem keuangan tradisional dapat meningkatkan keamanan transaksi aset kripto dan mengurangi risiko penipuan. Uji coba ini juga dapat membuka peluang untuk pengembangan produk investasi baru yang menggabungkan aset kripto dengan aset tradisional," pungkas Yudho.

Di masa depan, Regulatory Sandbox OJK diharapkan dapat menjadi katalisator bagi terciptanya ekosistem aset kripto yang kondusif dan bermanfaat bagi seluruh pihak, baik investor, pelaku industri, maupun regulator.

Harga Bitcoin (BTC) Mendekati Rekor Tertinggi Rp 1,2 Miliar

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas