Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ombudsman Prihatin Dua Menteri Jokowi Beda Sikap soal TikTok Shop

Maladministrasi merupakan perilaku atau perbuatan melawan hukum dan etika dalam proses administrasi pelayanan publik.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Ombudsman Prihatin Dua Menteri Jokowi Beda Sikap soal TikTok Shop
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Seorang warga menonton penjualan produk melalui Tiktok Shop di Jakarta. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ombudsman RI merasa prihatin dengan dua menteri di kabinet Indonesia maju memiliki perbedaan sikap soal indikasi ketidakpatuhan yang dilakukan oleh Tiktok Shop.

Anggota Ombudsman RI Dadan Suparjo merasa prihatin dengan perbedaan sikap dua pejabat pemerintah antara Menteri Koperasi UKM Teten Masduki dan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan soal Tiktok Shop.

Perbedaan tersebut, soal Menteri Teten menyatakan, terjadinya indikasi pelanggaran Tiktok Shop setelah diberi izin 'hidup' kembali oleh Kementerian Perdagangan. Sementara Menteri Zulkifli Hasan memberikan masa transisi migrasi sistem yang sebenarnya tidak diatur dalam Permendag 31/2023.

Baca juga: Soal Integrasi Tiktok Shop dan Tokopedia, Komisi VI DPR: Kalau Enggak Dirangkul Kita Tertinggal

"Ini memperlihatkan konsolidasi dan kepedulian terhadap UMKM lokal tidak menjadi visi bersama kabinet dan Presiden Jokowi. Atas hal ini jelas Ombudsman prihatin," ujar Dadan saat dikonfirmasi wartawan, Senin (25/3/2024).

Menurut Dadan, jika ditemui pelanggaran di mana platform media sosial Tiktok (Tiktok Shop) masih melayani transaksi di dalam aplikasi, maka hal tersebut berpontesi terhadap praktik maladministrasi.

Maladministrasi yang dimaksud berkaitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) atau Permendag Nomor 31 Tahun 2023.

Berita Rekomendasi

Aturan itu mencantumkan adanya larangan terkait keterhubungan atau intekroneksi platform media sosial dan aktivitas jual-beli laiknya eCommerce dalam satu aplikasi.

Maladministrasi merupakan perilaku atau perbuatan melawan hukum dan etika dalam proses administrasi pelayanan publik.

"Pengabaian kewajiban hukum yang dibiarkan jelas potensi maladministrasi berupa pembiaran pengabaiaan kewajiban hukum," terang Dadan.

Dadan berujar, istilah transisi sebaiknya diatur dan seharusnya jelas batas waktunya. Mengenai dugaan maladministrasi, kata Dadan, Ombudsman masih menyusun waktu untuk meminta klarifikasi sejumlah pihak mengenai dugaan maladministrasi ini.

"Kami masih mencari waktu yang tepat," kata Dadan.

Sebelumnya, pada 12 Desember tahun lalu, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan pemerintah memberikan masa transisi soal Tiktok Shop.

Sedangkan, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (MenkopUKM) Teten Masduki menegaskan tidak ada aturan transisi di Permendag.

Dia mengatakan TikTok masih melakukan pelanggaran. Aktivitas transaksi yang dilakukan di aplikasi mereka, merupakan tindakan tanpa dasar hukum. Teten menegaskan bahwa TikTok masih melanggar aturan karena menyediakan fitur transaksi dalam media sosialnya usai bergabung dengan e-commerce lokal.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas