Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

OJK Berencana Lakukan Penyesuaian Pajak Kripto, Begini Sikap Industri

Transaksi aset kripto juga dikenakan pajak penghasilan sebesar 0,1% jika dilakukan di exchange terdaftar, dan 0,2% jika di exchange tidak terdaftar.

Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in OJK Berencana Lakukan Penyesuaian Pajak Kripto, Begini Sikap Industri
dok.
Transaksi aset kripto juga dikenakan pajak penghasilan sebesar 0,1% jika dilakukan di exchange terdaftar, dan 0,2% jika di exchange tidak terdaftar. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (Jokowi) mempersiapkan penyesuaian pajak baru transaksi aset kripto.

Hal ini merupakan bagian dari persiapan pengalihan pengawasan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK pada awal 2025.

Dengan pengalihan pengawasan ke OJK, aset kripto diperkirakan akan direklasifikasi sebagai aset keuangan digital, bukan lagi komoditas, yang berpotensi mengubah tarif pajak.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan OJK, Hasan Fawzi, menyatakan bahwa OJK akan bekerja sama dengan Kementerian Keuangan dalam penerapan pajak baru ini.

Baca juga: OJK Luncurkan Peta Jalan IAKD untuk Pengembangan Keuangan Digital dan Aset Kripto

Saat ini, pajak kripto diatur dalam Keputusan dan Peraturan Menteri Keuangan No. 68 Tahun 2022, dengan tarif 0,1 persen yang termasuk dalam PPh Pasal 22 Final.

Menyikapi hal tersebut, CEO Indodax, Oscar Darmawan, menekankan pentingnya regulasi yang seimbang dan mengharapkan agar kebijakan baru tidak hanya fokus pada pajak, tetapi juga mempertimbangkan potensi industri kripto sebagai pendorong ekonomi digital.

"Perlunya dialog terbuka antara pemerintah dan para pemangku kepentingan untuk memastikan kebijakan yang diterapkan dapat menciptakan ekosistem yang sehat dan berkelanjutan," ujarnya dikutip dari Kontan, Jumat (16/8/2024).

BERITA REKOMENDASI

Saat ini, pajak transaksi aset kripto di exchange yang terdaftar di Bappebti adalah 0,11% dari nilai transaksi. Jika transaksi dilakukan di exchange yang tidak terdaftar, tarif pajak meningkat menjadi 0,22%.

Selain itu, transaksi aset kripto juga dikenakan pajak penghasilan (PPh) sebesar 0,1% jika dilakukan di exchange terdaftar, dan 0,2% jika di exchange tidak terdaftar.

Tirta Karma Senjaya, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Bappebti, mengungkapkan bahwa Bappebti berencana mengusulkan penurunan tarif pajak menjadi setengah dari yang berlaku saat ini.

Hingga Juni 2024, industri kripto telah berkontribusi sebesar Rp798 miliar dalam bentuk pajak, dengan Indodax menyumbang hampir 45% dari jumlah tersebut.

Selain itu, Indodax juga membayar pajak korporasi sebesar Rp234 miliar, di luar pajak penghasilan pribadi dari hampir 500 karyawan. (Noverius Laoli/Kontan)

Artikel ini sudah tayang di Kontan dengan judul OJK Rencanakan Penyesuaian Pajak Kripto, Begini Respons Indodax

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas