Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berpotensi Terjadi Penyalahgunakan, Kemendag Awasi Pemanfaatan AI di Perdagangan Digital

Perkembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) diyakini memiliki potensi yang bisa dimanfaatkan di sektor perdagangan digital.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Berpotensi Terjadi Penyalahgunakan, Kemendag Awasi Pemanfaatan AI di Perdagangan Digital
HO
Ilustrasi artificial Intelligence 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) diyakini memiliki potensi yang bisa dimanfaatkan di sektor perdagangan digital.

Pemanfaatan AI di perdagangan digital bisa dirasakan tidak hanya oleh pelaku usaha, tetapi juga masyarakat pada umumnya.

Kepala Pusat Penanganan Isu Strategis Kementerian Perdagangan (Kemendag) Deden Muhammad Fajar Shiddiq menjelaskan, saat ini teknologi AI terbagi menjadi dua, yaitu predictive dan generative.

Baca juga: Ekonomi Digital Ditargetkan Berikan Kontribusi 20,7 Persen dari PDB di 2045

Predictive AI dapat digunakan untuk menganalisis data transaksi dan perilaku konsumen, sehingga pelaku usaha dapat membuat keputusan yang lebih tepat dan cepat.

Generative AI dapat digunakan untuk menciptakan konten pemasaran yang lebih personal dan relevan bagi konsumen.

Dari situ, pengalaman belanja daring bakal meningkat dan memperkuat loyalitas pelanggan.

Berita Rekomendasi

Namun, Deden mengingatkan, AI tetap memiliki risiko dalam pemanfaatannya di sektor perdagangan digital.

Salah satu tantangan terbesar adalah potensi penyalahgunaan untuk mengeksploitasi perilaku konsumen.

Dalam beberapa kasus, Algorithmic Decision Making (ADM) dan dark patterns dapat dimanfaatkan di kanal PMSE untuk mengubah persepsi konsumen terhadap suatu produk atau informasi yang ditampilkan di platform niaga-el maupun digital.

“Ini menjadi perhatian utama, mengingat masyarakat Indonesia memiliki keunikan dalam perilaku konsumsi yang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu,” kata Deden dalam acara Strategic Issue Talk (Statistalk) Series #2 di Batam, dikutip dari keterangan tertulis pada Sabtu (7/9/2024).

Menyikapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal Kemendag Budi Santoso mengatakan, pihaknya bakal menghadapinya dengan perumusan kebijakan.

Baca juga: Pamor Token Digital Memudar, 96 Persen Proyek NFT Dinyatakan Mati Karena Tak Laku di Pasaran

Budi ingin memastikan bahwa penerapan AI di perdagangan digital mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

"Kementerian Perdagangan siap menghadapi perkembangan teknologi dengan merumuskan kebijakan serta langkah strategis dalam memaksimalkan potensi AI di sektor perdagangan digital Indonesia," kata Budi.

Menurut catatan Budi, pada 2023, nilai transaksi niaga elektronik/niaga-el (e commerce) di Indonesia mencapai Rp 453,75 triliun.

Angka tersebut diproyeksikan akan terus meningkat dalam beberapa tahun ke depan.

Kementerian Perdagangan pun telah mengeluarkan kebijakan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMSE).

“Regulasi tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa perdagangan digital di Indonesia dapat melindungi hak konstitusional, mengatur perkembangan teknologi yang dinamis, serta mengatur produk impor (cross border),” ujar Budi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas