Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bappebti: Investor Kripto di Indonesia Tembus 21,27 Juta, Didominasi Gen Z dan Milenial

Kemajuan teknologi, termasuk blockchain telah menarik minat generasi muda terhadap investasi kripto.

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Bappebti: Investor Kripto di Indonesia Tembus 21,27 Juta, Didominasi Gen Z dan Milenial
HO
Ilustrasi Bitcoin dan altcoin. Kemajuan teknologi, termasuk blockchain telah menarik minat generasi muda terhadap investasi kripto. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Namira Yunia

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencatat sejak Februari 2021 hingga September 2024, jumlah pelanggan aset kripto di pasar Indonesia mengalami lonjakan tajam mencapai 21,27 juta orang.

Adapun lonjakan itu sebagian besar didominasi oleh Generasi Z dan Milenial.

"Kemajuan teknologi, termasuk blockchain, telah menarik minat generasi muda terhadap investasi kripto, yang kini dianggap sebagai instrumen investasi potensial," ujar Kasan dalam siaran pers Bappebti.

Data usia investor kripto di Indonesia menunjukkan 26,9 persen investor berusia 18-24 tahun dan 35,1 persen berusia 25-30 tahun. Angka ini lebih tinggi dibandingkan investor di kelompok usia lainnya. Menunjukkan bahwa manajemen keuangan dan investasi kini menjadi prioritas bagi generasi muda.

Baca juga: Literasi Perdagangan Aset Kripto Perlu Diperkuat demi Keamanan Transaksi

Adapun alasan generasi muda memilih investasi kripto karena mereka tumbuh sebagai penduduk ‘asli’ digital yang sangat nyaman dengan teknologi, terlebih selama ini Gen z dan Milenial tumbuh bersama internet dan media sosial. 

Alasan tersebut yang mendorong mereka mencari alternatif terdesentralisasi yang memberikan kontrol lebih besar atas aset mereka.

Berita Rekomendasi

Investasi Kripto Sumbang Kas Negara Rp 914,2 M

Terpisah Kepala Bappebti, Kasan, menyampaikan bahwa berkat lonjakan adopsi aset kripto di Indonesia kini sektor perdagangan aset kripto memberikan kontribusi signifikan bagi penerimaan negara mencapai Rp 914,2 miliar per September 2024.

Menunjukkan kenaikan sebesar 351,97 persen dibandingkan periode yang sama di tahun 2023, yang saat itu tercatat hanya sebesar Rp 94,41 triliun.

Kendati aset kripto dianggap sebagai aset safe haven ditengah kondisi ekonomi yang berkontraksi, namun Kasan mengimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati, mengingat karakteristik aset kripto yang berpotensi memberikan keuntungan besar namun dengan risiko yang tinggi.

Tak hanya itu, ia juga menegaskan pentingnya melakukan riset mendalam sebelum berinvestasi kripto. Mengingat literasi dan edukasi terhadap keuangan tampaknya masih menjadi tantangan yang perlu diperhatikan oleh para pelaku industri kripto dan pemerintah.

Menurut data Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 2024 menunjukkan bahwa Gen Z pada rentang usia 15-17 tahun, memiliki indeks literasi keuangan masih rendah yakni sebesar 51,70 persen.

Untuk mengatasi hal ini, berbagai upaya telah dilakukan pemerintah dan pelaku industri kripto untuk meningkatkan edukasi yang berfokus pada Gen Z.

Termasuk langkah dari Asosiasi Blockchain dan Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo – ABI) yang meluncurkan Bulan Literasi Kripto (BLK) 2024 yang berlangsung sepanjang bulan Mei di sembilan kota, untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang kripto dengan target khusus ditujukan bagi generasi muda di tanah air.

"Posisi kami sebagai pengawas pasar memungkinkan kami untuk menjaga integritas industri kripto sekaligus mendorong inovasi di dalamnya. Selain itu, kami terus memastikan keamanan dan keberlanjutan investasi di pasar kripto melalui penerapan standar yang tinggi serta mematuhi regulasi yang berlaku,” jelas Direktur Utama CFX Subani.

Selain itu guna memacu perkembangan aset kripto agar lebih memberikan manfaat bagi devisa negara, Bappebti turut menggelar focus group discussion (FGD) bertema Penguatan Perdagangan Aset Kripto dan Perlindungan Masyarakat.

Adapun FGD ini bertujuan meningkatkan perlindungan masyarakat terkait perdagangan aset kripto. Dengan begitu peningkatan perlindungan diharapkan dapat menumbuhkan kepercayaan masyarakat pada perdagangan aset kripto sehingga transaksi aset kripto juga akan berkembang.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas