Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

AFTECH dan AFPI Sepakat Tingkatkan Keamanan dan Transparansi, Industri Fintech

AFPI menunjukkan komitmen memperkuat keamanan, transparansi, dan keberlanjutan pada industri fintech peer to peer lending di Indonesia.

Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in AFTECH dan AFPI Sepakat Tingkatkan Keamanan dan Transparansi, Industri Fintech
Eko Sutriyanto/Tribunnews.com
Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menunjukkan komitmen memperkuat keamanan, transparansi, dan keberlanjutan pada industri fintech peer to peer lending di Indonesia. 

 

Laporan Wartawan Tribunews.com Eko Sutriyanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menunjukkan komitmen memperkuat keamanan, transparansi, dan keberlanjutan pada industri fintech peer to peer lending di Indonesia.

Disaksikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) komitmen dilakukan dalam bentuk  kolaborasi teknologi, di antaranya dengan mengimplementasikan tanda tangan tersertifikasi yang aman dan tersertifikasi.

Juga mengembangkan standar kepatuhan sesuai regulasi yang telah ditetapkan, sehingga bisa memperkuat ekosistem fintech peer to peer lending di tanah air.

Baca juga: Cegah Pemalsuan Identitas, Fintech Lending Gunakan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi

Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Jasmi mengatakan, kesepakatan ini menjadi salah satu upaya menghadapi tantangan teknologi pada sektor keuangan.

Apalagi di era digital saat ini, layanan keuangan digital yang didukung oleh fintech menjadi layanan dengan teknologi digital pada sektor keuangan termasuk fintech P2P lending yang dapat mengurangi biaya.

Berita Rekomendasi

"Juga meningkatkan kecepatan, transparansi dan keamanan, serta menyediakan layanan keuangan yang disesuaikan dengan kebutuhan konsumen agar lebih mudah diakses masyarakat,” ujar Jasmi.

Disebutkan Jasmi, pesatnya perkembangan fintech di Indonesia menawarkan solusi bagi masyarakat, sehingga diharapkan dapat meningkatkan inklusi keuangan terhadap layanan keuangan digital.

Saat ini ada 97 perusahaan P2P lending yang telah diberi izin oleh OJK.

Terdapat potensi risiko fraud yang mengancam industri fintech, sehingga diperlukan inovasi yang andal, transparansi, pengawasan dan regulasi yang kuat, serta edukasi ke masyarakat.

"AI, machine learning, analytics big data telah mengubah cara kita mendeteksi dan mencegah fraud dengan lebih cepat, tepat, serta akurat,” katanya.

Baca juga: Prabowo Bakal Hapus Utang Petani dan Nelayan, Apindo: Bisa Bantu Hindari Jeratan Rentenir dan Pinjol

Dalam rangka mendorong pelaksanaan implementasi anti-fraud bagi lembaga sektor keuangan, sebagaimana dimaklumi, OJK sudah menerbitkan beberapa regulasi.

Ada POJK No 12 Tahun 2024 tentang strategi anti-fraud untuk lembaga sektor keuangan yang secara prinsip sudah mencakup cara pencegahan, deteksi, investigasi, pelaporan saksi, dan juga pemantauan evaluasi yang lebih lanjut.

Pada industri P2P lending ini, OJK menerbitkan POJK No 10 Tahun 2022 tentang layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, yang juga sudah mencakup kewajiban penyelenggara untuk melakukan pengamatan terhadap sistem dengan baik guna menghindari gangguan.

"Termasuk dengan verifikasi identitas pengguna dalam rangka meminimalkan risiko fraud, P2P lending sudah harus menggunakan TTE tersertifikasi sesuai regulasi yang berlaku,” jelas Jasmi.

Marshall Pribadi, CEO Privy sekaligus Wakil Ketua Umum IV Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) mengatakan, peningkatan standar keamanan digital, pengembangan kerangka kerja transparansi yang efektif, serta regulasi yang berkelanjutan memang sangat dibutuhkan masyarakat, sejalan dengan kemajuan teknologi di berbagai sektor dan tantangan yang akan dihadapi.

"Kami berkomitmen menyediakan solusi teknologi yang memprioritaskan keamanan data pengguna serta mendorong pertumbuhan sektor fintech peer to peer lending yang transparan dan berkelanjutan," katanya.

Selain mengimplementasikan tanda tangan tersertifikasi yang aman, serta mengembangkan standar kepatuhan sesuai regulasi, Privy bersama anggota AFTECH dan AFPI juga bersepakat akan memberikan edukasi dan pelatihan kepada pelaku industri dan konsumen mengenai pelindungan data pribadi dan kepastian hukum dalam penggunaan teknologi finansial.

Kesepakatan bersama dengan AFTECH dan AFPI ini adalah bukti komitmen kami untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan fintech di Indonesia.

Pakta integritas ditandatangani oleh:

  • Marshall Pribadi, Wakil Ketua Umum IV Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) dan CEO Privy
  • Tiar Nabilla Karbala, Sekretaris Jenderal Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia atau AFPI dan Direktur PT Cerita Restock Teknologi Amannah (RESTOCK)
  • Yolanda, Chief Business, Legal and Compliance Officer PT Kredit Utama Fintech Indonesia (Rupiah Cepat)
  • Harri Suhendra, President Director PT Julo Teknologi Finansial (JULO)
  • Achmad Indrawan, Direktur Utama PT Info Tekno Siaga (ADAPUNDI
  • Kuseryansyah, Direktur Utama PT Inovasi Terdepan Nusantara (360 KREDI)
  • Zainal Arifin, Chief of Technology PT Pintar Inovasi Digital (ASETKU)
  • Joni Budiono, Direktur Operasi & Kepatuhan PT Layanan Keuangan Berbagi (DANA RUPIAH)
  • Nucky Poedjiardjo Djatmiko, Direktur Utama PT Indonesia Fintopia Technology alias EASYCASH)
  • Tony Jackson, Direktur PT Teknologi Merlin Sejahtera (UKU)
  • Yonathan Gautama, Direktur Utama PT Sahabat Mikro Fintek (SAMIR)
  • Patricia Hutapea Direktur, PT Artha Permata Makmur (CASH CEPAT)  
  • Christopher Joutua, Direktur Utama Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia Indonesia (AKSELERAN)
  • Hot Asi, Direktur Utama PT Duha Madani Syariah (DUHA)
  • Hendri Khuan, Direktur Utama PT Stanford Teknologi Indonesia (PINJAM DUIT)
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas