Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Motor Diwarnai Airbrush Bisa Dipermasalahkan Pak Polisi

Ketua Komunitas Airbrush Indonesia Muhammad Ikam mengungkapkan pihak kepolisian tidak suka dengan hasil warna airbrush pada mobil dan motor.

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Motor Diwarnai Airbrush Bisa Dipermasalahkan Pak Polisi
TRIBUNNEWS.COM/ADIATMAPUTRA
Ketua Komunitas Airbrush Indonesia Ikam dan Motor yang sudah diwarnai airbrush 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selama ini seni airbrush dipakai untuk body paint sampai mewarnai kendaraan. Namun semakin warna airbrush menarik, pihak kepolisian semakin mempermasalahkan.

Ketua Komunitas Airbrush Indonesia Muhammad Ikam mengungkapkan pihak kepolisian tidak suka dengan hasil warna airbrush pada mobil dan motor. Pasalnya hal tersebut bisa menyusahkan pembuatan STNK.

"Kendala airbrush peraturan dari polisi, kalau airbrush kalau diurus susah untuk STNK," ujar Ikam kepada tribunnews.com, di Bursa Motor 2014, Sabtu (8/11/2014).

Ikam menilai seni airbrush sudah legal di negara manapun. Namun di Indonesia airbrush untuk otomotif bisa dipermasalahkan. "Melanggar keamanan nggak ada harusnya tapi kita harus ikut peraturan yang ada," ungkap Ikam.

Ikam memaparkan biaya untuk airbrush untuk motor di kisaran Rp 5 juta sampai Rp 20 juta tergantung dari besarnya motor. "5 juta keatas. Paling mahal 20 juta. Dilihat dari motornya," papar Ikam.

Berita Rekomendasi
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas