Motor Diwarnai Airbrush Bisa Dipermasalahkan Pak Polisi
Ketua Komunitas Airbrush Indonesia Muhammad Ikam mengungkapkan pihak kepolisian tidak suka dengan hasil warna airbrush pada mobil dan motor.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selama ini seni airbrush dipakai untuk body paint sampai mewarnai kendaraan. Namun semakin warna airbrush menarik, pihak kepolisian semakin mempermasalahkan.
Ketua Komunitas Airbrush Indonesia Muhammad Ikam mengungkapkan pihak kepolisian tidak suka dengan hasil warna airbrush pada mobil dan motor. Pasalnya hal tersebut bisa menyusahkan pembuatan STNK.
"Kendala airbrush peraturan dari polisi, kalau airbrush kalau diurus susah untuk STNK," ujar Ikam kepada tribunnews.com, di Bursa Motor 2014, Sabtu (8/11/2014).
Ikam menilai seni airbrush sudah legal di negara manapun. Namun di Indonesia airbrush untuk otomotif bisa dipermasalahkan. "Melanggar keamanan nggak ada harusnya tapi kita harus ikut peraturan yang ada," ungkap Ikam.
Ikam memaparkan biaya untuk airbrush untuk motor di kisaran Rp 5 juta sampai Rp 20 juta tergantung dari besarnya motor. "5 juta keatas. Paling mahal 20 juta. Dilihat dari motornya," papar Ikam.