Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Cara Hitung Denda Keterlambatan Cicilan Kredit Mobil

Salah satu kelebihan pembelian secara kredit, ialah konsumen tidak harus mengumpulkan uang dalam waktu lama untuk memiliki mobil.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Cara Hitung Denda Keterlambatan Cicilan Kredit Mobil
Zulkifli BJ
Kredit kendaraan jadi alternatif pembayaran yang mendominasi transaksi jual beli saat ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Pembelian mobil secara kredit memang gencar dilakukan oleh konsumen saat ini.

Salah satu kelebihan pembelian secara kredit, ialah konsumen tidak harus mengumpulkan uang dalam waktu lama untuk memiliki mobil.

Masalah timbul ketika kredit macet. Nah, berikut cara menghitung denda keterlambatan angsuran kredit mobil.

Tentunya konsumen sangat dimudahkan dengan melakukan pembelian secara kredit.

Cukup mengangsur cicilan dalam rentang waktu yang ditentukan dan disepakati ke pihak finance, mobil idaman pun bisa dimiliki.

Jangan anggap remeh dengan kemudahan yang diberikan pihak finance kepada Anda.

Karena jika Anda tidak disiplin dalam membayar angsuran, tidak hanya pihak finance yang dirugikan, tapi Anda pun terkena imbasnya.

Berita Rekomendasi

Acuannya berdasarkan tanggal jatuh tempo yang telah disepakati kedua belah pihak melalui kontrak kredit.

Di kontrak kredit tertera dengan jelas, kapan waktu terakhir (tanggal jatuh tempo) Anda harus membayar angsuran.

Salah satu contoh, jika dalam kontrak kredit tanggal jatuh tempo pada tanggal 26, dan Anda baru membayar di tanggal 27, Anda akan mendapatkan bunga tambahan yang terhitung dari angsuran yang Anda miliki.

“Bunga keterlambatan bukanlah sebuah hukuman untuk konsumen yang melakukan pembayaran lewat dari tanggal jatuh tempo, melainkan sebuah pemicu agar konsumen tepat waktu dalam membayar angsuran,” kata Punto Nugroho, Deputy Director PT BCA Finance.

Setiap finance menyiapkan denda keterlambatan yang berbeda-beda.


“Untuk BCA Finance denda keterlambatan yang diberikan kepada konsumen sebesar 0,4% dari jumlah angsuran untuk satu hari.

Penghitungannya seperti ini. Jika Anda memiliki angsuran yang harus dibayar setiap bulan sebesar Rp 2 juta dan Anda melakukan keterlambatan selama 5 hari.

Terhitung 0,4% dari angsuran Rp 2 juta adalah Rp 8 ribu yang dikalikan 5 hari, yaitu Rp 40 ribu. Jadi total yang harus Anda bayarkan sebesar Rp 2,040 juta.

Lalu bagaimana jika Anda hanya membayar angsuran saja, tapi tidak membayar denda keterlambatan?

Untuk kasus seperti ini memang denda keterlambatan akan berhenti terhitung ketika Anda sudah membayar angsuran, tapi akan tetap tertagih hingga angsuran terakhir Anda.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas