Besaran Pajak Suzuki S-Cross dengan Chevrolet Trax Selisih Sedikit
Berdasarkan Perda No.2 tahun 2015 dan berlaku mulai Juni 2015, perhitungan Pajak Kendaraan bermotor (PKB) terhitung 2% dari harga mobil tersebut.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rasa penasaran mengenai biaya kepemilikan sebuah Compact SUV masih berkelanjutan.
Kini saatnya mengetahui seberapa besar pajak kendaraan bermotor (PKB) yang harus dikeluarkan pemilik kendaraan untuk tahun pertama ketika memilikinya. I
nilah hasil komparasi pajak kendaraan bermotor Suzuki SX4 S-Cross dan Chevrolet Trax.
Berdasarkan Perda No.2 tahun 2015 dan berlaku mulai Juni 2015, perhitungan Pajak Kendaraan bermotor (PKB) terhitung 2% dari harga mobil tersebut.
Besarnya pajak yang dipaparkan berupa estimasi, pasalnya pajak bisa berubah berdasarkan domisili pemilik dan jumlah kepelikan kendaraan (pajak progresif).
Berapa PKB SX4 S-Cross dan Trax?
Ternyata berdasarkan harga OTR (on the road) dari Suzuki SX4 S-Cross seharga Rp 259.900.000, ia mampu menyajikan perhitungan PKB yang lebih murah.
Untuk tahun pertama pemilik hanya membayar sebesar Rp 5.198.000.
Sedangkan Chevrolet Trax denga harga OTR yang lebih mahal pemilik harus membayar pajak lebih mahal juga.
Estimasi pajak yang dikenakan sebesar Rp 5.820.000. Tidak terlalu jauh memang selisihnya.