Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

AHM Soal Tuduhan Praktik Kartel, "Kita di Pasar Bertarung Kok Dituduh Lakukan Kerjasama"

"Kita di pasar bertarung kok dituduh lakukan kerjasama. Wong jelas di pasar pertempurannya sengit kok"

Penulis: Choirul Arifin
zoom-in AHM Soal Tuduhan Praktik Kartel,
DAM
Skutik New Honda BeAT saat diperkenalkan di Pesta BeAT 10 Juta di Cikapundung Riverspot, Bandung, Sabtu (13/8/2016). KPPU menuduh Astra Honda Motor, produsen BeAT bersekongkol dengan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing, dalam pengaturan harga jual skutik kelas 110-125 cc di pasar. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) saat ini sedang menginvetigasi sejumlah kasus kartel (praktik pengaturan harga di pasar) yang melibatkan sejumlah pelaku usaha.

Satu diantaranya di industri otomotif. KPPU menginvestigasi dugaan praktik curang permainan kartel antara dua pemain industri sepeda motor roda dua terbesar di Indonesia, yakni PT Astra Honda Motor (AHM) dan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM).

Temuan sementara KPPU, ada indikasi kedua perusahaan melakukan permufakatan mengatur harga jual produk sepeda motornya yang dijual ke konsumen untuk sepeda motor jenis skuter matik 110-125cc di Indonesia.

Apa tanggapan terbaru AHM? Manajemen AHM tetap konsisten menolak tuduhan praktik kartel seperti temuan KPPU.

"Kita di pasar bertarung kok dituduh lakukan kerjasama. Wong jelas di pasar pertempurannya sengit kok," ujar Direktur Pemasaran AHM Margono Tanuwijaya menjawab pertanyaan Tribunnews di sela acara peluncuran  Honda BeAT Street eSP di Jakarta, Rabu (19/10/2016) lalu. 

Jika KPPU tetap melanjutkan temuan ini, Margono menyatakan siap.

"Kita lagi digugat melakukan praktik kartel oleh KPPU. Kita dianggap bekerja sama dengan kompetitor untuk mengatur pasar. Sekarang sudah masuki persidangan. Kita akan ikuti semua proses itu. Tapi kami tegaskan praktik kartel itu tidak ada," ungkapnya.

Berita Rekomendasi

Margono juga  memaparkan, fakta bahwa market share motor Honda terus naik di pasar nasional  bertolak belakang dengan tuduhan KPPU bahwa AHM bersekongkol dengan YIMM mengatur harga jual produk motor skutiknya di pasar nasional.

"Kalau kita dikatakan kerjasama dengan komoetitor, market share kita naik terus. Tidak ada masalah, kalau ada tuduhan seperti itu," ungkapnya.

"Di lapangan, aktivitas marketing masing masing (merk) punya strategi berbeda. Kami punya strategi ini, kompetitor punya strategi lain. Kita keluarin model tertentu kompetitor keluarkan model tertentu juga," imbuh Margono.

Pasal 5 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha mengatur, proses pembuktian dugaan pelanggaran melakukan pengaturan harga di pasar dalam praktik kartel tidak harus dibuktikan melalui perjanjian tertulis oleh masing-masing pelaku usaha.

Perbuatan satu pelaku usaha yang mengikatkan diri terhadap pelaku usaha lain, dapat dijadikan bukti adanya perjanjian di antara pelaku usaha tersebut.

Perjanjian penetapan harga dilarang karena akan menghilangkan persaingan yang seharusnya terjadi di antara perusahaan-perusahaan yang bersaing di pasar. Akibatnya, konsumen kehilangan kesempatan untuk mendapatkan harga yang kompetitif dari sisi harga maupun kualitas.

Sebelumnya, dalam Laporan Dugaan Pelangaran (LDP) KPPU menguraikan beberapa temuan yang digunakan sebagai alat bukti adanya kesepakatan penetapan harga yang diduga dilakukan AHM dan YIMM.

Di antaranya, pertemuan antara Presiden Direktur YIMM dan Presiden Direktur AHM yang diduga membicarakan kesepakatan bahwa YIMM akan mengikuti harga jual motor skutik AHM di sebuah lapangan golf.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas