Asal Diservis di Bengkel Resmi, Mobkas Mercy Bisa Dijual di Dealer Resmi
Konsumen yang menjual mobil ke PE tidak membeli mobil merek lain, tapi menukar dengan model baru Merceds Benz.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bosan dengan model Mercedes Benz lawas dan berniat menggantinya dengan model baru, Proven Exclusivity (PE/diler Mobkas) Mercy Indonesia bisa jadi jalur alternatif, selain menjual ke pedagang.
Namun, apa syarat-syarat agar Mercy lawas bisa diterima dan berhasil punya model baru?
Kariyanto, Deputy Director Sales Operation MBC & Network Development Mercedes Benz Indonesia mengatakan, kalau syaratnya tidak terlau rumit.
“Tidak sulit menjual ke Mercedes Benz PE, faktor yang paling utama yaitu mobil harus selalu diservis di bengkel resmi sepanjang digunakan. Jika tidak melakukan perawatan di bengkel resmi, kami tidak akan terima, dan itu akan terlihat di rekaman data servisnya,” ujar Kariyanto saat dijumpai di Mercedes Benz Star Expo, Rabu (23/11/2016).
Kariyanto melanjutkan, usia mobil yang akan dijual ke PE atau ditukar tambah dengan model baru, ada batasannya.
Rata-rata mobil yang diterima, maksimal berumur enam tahun. “Baru setelah itu mobil dibawa ke bengkel dan diperiksa dengan 146 cek poin, sebelum diestimasi harganya,” ujar Kariyanto.
Kebanyakan, kata Kariyanto, konsumen yang menjual mobil ke PE tidak membeli mobil merek lain, tapi menukar dengan model baru Merceds Benz.
Saat ini, Mercy baru memiliki tiga diler Mobkas (PE) di Permata Hijau yang dikelola PT. Panji Rama Otomotif, di Mampang milik PT Mercindo Autorama, dan terbaru di Kuningan, Cakrawala Automotif Rabhasa (CAR).
“Tahun depan rencananya akan kami tambah dan perluas lagi diler Mobkas, seperti di Surabaya dan Bandung. Kedua kota tersebut yang akan diprioritaskan tahun depan,” ujar Kariyanto.
(Ghulam Muhammad Nayazri/kompas.com)