Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Tarif Impor Mobil Mewah Nol Persen Terbit Akhir Tahun Ini

Tidak ada pembatasan dari segi kapasitas mesin maupun kapasitas penumpang. Sedangkan tarif CKD tidak berubah.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Tarif Impor Mobil Mewah Nol Persen Terbit Akhir Tahun Ini
KONTAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) segera menerbitkan peraturan menteri tentang aturan bea masuk impor mobil yang dirakit di dalam negeri.

Aturan ini berlaku untuk mobil yang diimpor dalam keadaan terurai sama sekali (completely knocked down/CKD) maupun dalam keadaan terurai tidak lengkap (incompletely knocked down/IKD).

Aturan baru ini akan menggantikan aturan sebelumnya, yakni Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 59/2010 tentang Industri Kendaraan Bermotor.

Sedangkan tarif yang berlaku sekarang ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/2011 Tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor.

"Dulu bea masuk IKD-nya 7,5%, sekarang kami minta diturunkan jadi 0%," ujar Yan Sibarang Tandiele, Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian kepada KONTAN, Minggu (27/11/2016).

Selama ini ada tiga skema merakit mobil dalam negeri, yakni CKD, IKD, dan part by part. Nah, perubahan akan berlaku untuk mobil impor IKD di atas Rp 500 juta.

Tidak ada pembatasan dari segi kapasitas mesin maupun kapasitas penumpang. Sedangkan tarif CKD tidak berubah.

Berita Rekomendasi

Yan mengatakan, Kementerian Perindustrian telah mengirimkan usulan perubahan bea masuk tersebut ke Badan Kebijakan Fiskal (BKF). 

"Sudah ada draftnya, mungkin akhir tahun ini keluar peraturan menterinya," ujar Yan.

Dia mengatakan, penghapusan bea masuk ini bertujuan untuk menekan impor mobil utuh yang dirakit di luar negeri atau completely built up (CBU).

"Mobil seharga Rp 500 juta ke atas notabene masih diimpor CBU, kami ingin dirakit di sini daripada diimpor utuh," kata Yan.

Yan menambahkan, mobil dengan harga Rp 500 juta merupakan kategori mobil mewah, dan modelnya kebanyakan adalah sedan.


Penghapusan tarif IKD diharapkan bisa mendorong produsen mobil meningkatkan produksi atau menambah investasi baru.

Saat ini pabrik sedan masih jarang di dalam negeri. Diantaranya Toyota Vios, dan sejumlah model dari Mercedes dan BMW.

Halaman
12
Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas