Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Tarif Impor Mobil Mewah Nol Persen Terbit Akhir Tahun Ini

Tidak ada pembatasan dari segi kapasitas mesin maupun kapasitas penumpang. Sedangkan tarif CKD tidak berubah.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Tarif Impor Mobil Mewah Nol Persen Terbit Akhir Tahun Ini
KONTAN

"Ini seperti memancing, kami beri umpan yang bagus, kalau memang enak umpannya, ikan tangkapannya akan banyak," ujar Yan.

Selain harga, syarat lainnya,  produsen bersangkutan wajib melakukan perakitan dua komponen utama di dalam negeri.

Perakitannya bisa dilakukan di pabrik sendiri atau kerja sama dengan fasilitas orang lain (maklon). "Yang penting merakitnya di Indonesia," kata Yan.

Sementara aturan ini hanya berlaku untuk mobil IKD karena nilai tambah dari perakitan mobil IKD lebih besar ketimbang perakitan mobil CKD.

"Supaya nilai tambahya di dalam negeri dan mendorong industri komponen dalam negeri," kata Yan.

Impor utuh tak dilarang

Meski aturan ini merupakan cara untuk menekan jumlah impor mobil utuh, namun ke depannya pemerintah tidak berniat menutup impor mobil utuh.

Berita Rekomendasi

"Kami tidak mungkin melarang impor mobil utuh, kalau orang mau berdagang masa dilarang. Kami hanya bisa berikan insentif supaya mereka tertarik merakit di sini. CBU bolehlah diimpor oleh pedagang, importir umum, atau importir produsen. Pabrik mobil juga bisa tapi ada batasannya," kata Yan.

 Reporter: Pamela Sarnia

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas