Peneliti INDEF Nilai Motif Kenaikan Tarif STNK karena Pajak Kendaraan Turun
Selama beberapa tahun ke belakang, penjualan mobil dan motor sedang menurun. Dampak dari kondisi ini berbuntut pada berkurangnya pendapatan negara
Editor: Fajar Anjungroso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kenaikan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 dinilai merugikan masyarakat.
Peraturan tersebut dianggap tidak sejalan dengan pelayanan.
Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda menjelaskan, salah satu motif kenaikan tarif adalah untuk menutupi pertumbuhan kepemilikan kendaraan bermotor yang semakin menurun.
"Kebijakan ini didasari oleh potensi penerimaan negara yang ditunjukkan grafik pertumbuhan kepemilikan kendaraan bermotor yang makin menurun. Guna menutupi potensi kehilangan dari pembelian motor atau mobil penumpang baru," kata Huda dalam konferensi pers FITRA di Jakarta, Kamis (5/1/2017).
Selama beberapa tahun ke belakang, penjualan mobil dan motor memang sedang menurun. Dampak dari kondisi ini berbuntut pada berkurangnya pendapatan negara.
Menurut Huda, kinerja pelayanan pengurusan surat di kepolisian masih memberikan dampak kerugian bagi masyarakat.
Bahkan data Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) 2015 menyebutkan bahwa keluhan konsumen yang berkaitan dengan pelayanan transportasi dan otomotif berada di peringkat 10 besar.
(Stanly Ravel/kompas.com)