Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Rincian Regulasi Baru Taksi Online yang Resmi Berlaku Bulan Ini

Berlakunya aturan ini juga menjadi payung hukum angkutan sewa online mulai 1 April 2017.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Rincian Regulasi Baru Taksi Online yang Resmi Berlaku Bulan Ini
IST
Kredit Taksi Online Murah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya resmi menetapkan revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016 mengenai Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Berlakunya aturan ini juga menjadi payung hukum angkutan sewa online mulai 1 April 2017.

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, menjelaskan isi peraturan baru terkait dengan 11 poin revisi yang sebelumnya sudah dibahas dan disepakati, bahkan telah melalui uji publik dan sosialisasi.

“Dengan penetapan peraturan baru yang berisi 11 revisi PM 32/2017 yang terkait dengan Angkutan sewa khusus (sebelumnya disebut sebagai taksi online) menjadi angkutan umum resmi yang beroperasi di wilayah Indonesia,” ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dalam siaran resmi Humas Ditjen Perhubungan Darat, Sabtu (1/4/2017).

Penetapan revisi baru dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017.

Mengenai 11 poin revisi terdiri dari, jenis angkutan sewa, kapasitas tarif angkutan sewa khusus, kuota jumlah angkutan sewa khusus, kewajiban STNK berbadan hukum, pool, pengujian berkala (KIR), bengkel, pajak, akses dasboard, dan sanksi.

Meski Permenhub 26/2017 sudah resmi berlaku per 1 April 2017, namun ada beberapa substansi materi yang masih memerlukan masa transisi.

Berita Rekomendasi

Untuk itu, Kemenhub memberikan toleransi waktu dua sampai tiga bulan.

Sedangkan untuk penetapan angkutan online sebagai angkutan sewa khusus, dari seluruh persyaratan yang ada, tiga regulasi yang sudah mulai berlaku, adalah kubikasi mesin kendaraan minimal 1.000 cc, keharusan memiliki tempat penyimpanan kendaraan, dan kepemilikan atau kerja sama dengan bengkel yang merawat kendaraan. Ketiga poin ini diberlakukan langsung mulai 1 April 2017.

(Stanly Ravel/kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas