Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Aturan Mobil Listrik dan Hybrid Diteken Presiden Jokowi

Payung hukum pengembangan kendaraan bermotor listrik dan hybrid, terbit di dalam Pepres Nomor 22 Tahun 2017

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Aturan Mobil Listrik dan Hybrid Diteken Presiden Jokowi
KOMPAS.COM/RODERICK ADRIAN MOZES
Mobil Nissan Leaf ditampilkan dalam pameran otomotif 'The 20th Indonesia International Motor Show' di Jakarta International Expo, Kemayoran, Jakarta Utara, Jumat (21/9/2012). Acara yang berlangsung 20-30 September ini diikuti 310 peserta terdiri dari produsen mobil, aksesoris, dan komponen otomotif. KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Payung hukum pengembangan kendaraan bermotor listrik dan hybrid, terbit di dalam Pepres Nomor 22 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional (RUEN).

Sebelunya pihak Dewan Energi Nasional (DEN) menginformasikan pengajuan draft ini pada awal 2016 lalu.

Salah satu tujuannya, untuk mendorong berbagai pihak, agar semakin bergairah untuk penuhi target penurunan polusi udara dan ketergantungan akan bahan bakar fosil.

Di mana salah satu caranya dengan menyentuh sektor transportasi, industri otomotif salah satunya.

Pada halaman 88 nomor 2 disebutkan, kegiatan yang perlu dilakukan yaitu mengembangkan kendaraan bertenaga listrik atau hybrid pada tahun 2025 sebesar 2.200 unit untuk roda empat, dan 2,1 juta unit untuk kendaraan roda dua.

Jumlah populasi untuk kendaraan sesuai dengan draft yang diajukan DEN, sementara untuk sepeda motor jauh di bawah yang diharapkan. S

Sebelumnya, dalam draft pengajuan DEN, rekomendasinya adalah 8 juta unit di 2025.

BERITA TERKAIT

Kemudian, masih dari Perpres 22 Tahun 2017, langkah yang harus dilakukan lagi yaitu menyiapkan kebijakan pemanfaatan kendaraan bermotor berbahan bakar bensin dan ethanol (flexi-fuel engine).

Lalu menyusun kebijakan insentif fiskal untuk produksi mobil dan motor listrik bagi pabrikan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lebih dari itu, diversifikasi sumber energy transportasi juga diarahkan pada gas, di mana pada 2025 secara bertahap akan dibangun SPBG (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas) sebanyak 632 unit di 15 kota.

Kemudian meningkat menjadi 2.888 unit pada 2050 dalam rangka percepatan pelaksanaan subtitusi Bahan Bakar Minyak (BBM) ke gas di sektor transportasi. 

Perpres ini ditandatagani Presiden Joko Widodo pada 2 Maret 2017, dan diundangkan pada 13 Maret 2017.  Pihak Kementerian Perindustrian belum bisa dikonfirmasi terkait dengan Perpres ini.

(Ghulam Muhammad Nayazri/kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas