Waspada, Oli Palsu Beredar di Banjarmasin
"Kita temukan sekitar 400 drum, dan jumlah pastinya kita masih lakukan perhitungan. Setiap drum berisi sekitar 200 liter oli."
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN - Sebuah pangkalan dan gudang penumpukan oli yang diduga palsu yang berada di Jalan Pambangunan Ujung, RT39 Keluruhan Kuin Cerucuk, Banjarmasin Barat, digerebek jajaran Subdit 1 Industri Perdagangan (Indag) Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan, Rabu (12/4).
Gudang tersebut terindikasi sebagai tempat penampungan oli palsu dan pengoplosan. Dari lokasi, polisi menemukan ratusan drum oli palsu berbagai merk. Antara lain Pertamina dan Shell.
Diirektur Krimsus Polda Kalsel Kombes Rizal didampingi AKBP Suyitno yang ditemui di lokasi mengatakan, penggerebekan tersebut berawal dari informasi warga.
Petugas Subdit 1 Industri Perdagangan kemudian menindaklanjutinya di lapangan.
"Kita temukan sekitar 400 drum, dan jumlah pastinya kita masih lakukan perhitungan. Setiap drum berisi sekitar 200 liter oli," papar Rizal.
Rizal mengungkapkan, oli-oli ini terindikasi palsu dan pihaknya akan mendalami lagi dengan memintai keterangan pihak terkait.
"Mereka ada yang mengoplos di tempat tersendiri dan ada juga oli pasokan dari tempat lain. Selain oli, juga ada gemuk," papar Rizal.
Dijual kemana oli-oli ini? Rizal mengatakan dari informasi sementara, oli-oli tersebut dijual ke perusahaan pertambangan, perusahaan perkebunan dan ke toko-toko.
Dari setiap penjualan satu drum oli mereka bisa meraih keuntungan Rp 1 juta.
"Per bulan masuk sekitar 100 drum. Mereka kita kenakan pasal 62 UU Ri No 8 Tahun 1999 tentang Perlindingan Konsumen," kata Rizal.
Rizal juga membenarkan, pihaknya juga menemukan banyak tutup oli kemasan kecil serta stiker merk oli tertentu. Diduga oli-oli palsu dari drum dipindahkan ke wadah pelumas kemasan kecil.
Ginting, pengelola tempat tersebut mengklaim pihaknya tidak melakukan pengoplosan oli di tempat tersebut karena di sana tidak ada oli bekas.
Dia menyatakan, oli-oli tersebut adalah pelumas bekas yang dikumpulkan dari perusahaan tambang yang bangkrut dan kemudian perusahaan tersebut menjualnya kepada mereka.