Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Nilai Santunan Korban Kecelakaan Naik Dua Kali Lipat Mulai Bulan Depan

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, kenaikan santunan ini dibutuhkan untuk meningkatkan perlindungan dasar kepada masyarakat.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Nilai Santunan Korban Kecelakaan Naik Dua Kali Lipat Mulai Bulan Depan
IST
Sebanyak 11 penumpang termasuk sopir berada di dalam mobil Daihatsu Luxio dengan nomor polisi D 1277 ZJ nahas. Enam orang tewas dalam kecelakaan lalu lintas di KM 128 Tol Cipali, Minggu (6/12/2015) pagi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Pemerintah telah menaikkan jumlah santunan korban kecelakaan lalu lintas yang selama ini diberikan melalui PT Jasa Raharja hingga 100%.

Efektivitas dari kenaikan ini dimulai per 1 Juni 2017 atau bertepatan dengan sebulan sebelum Idul Fitri.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, kenaikan santunan ini dibutuhkan untuk meningkatkan perlindungan dasar kepada masyarakat.

“Pada hari raya masyarakat saling bersilaturahmi. Dalam situasi itu probabilita kecelakaan mungkin terjadi. Negara dalam hal ini melalui BUMN yang telah meng-collect sumbangan dari masyarakat harus memberi manfaat yang baik,” katanya dalam Sosialisasi Kenaikan Besar Santunan Korban KecelakaanPenumpang Umum dan Korban Kecelakaan Lalu Lintas Jalan di Gedung Dhanapala Kemenkeu, Jumat (12/5).

Sebelumnya, Kemenkeu sudah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru untuk meningkatkan tanggungan hingga 100% ini pada Februari 2017 silam.

Dengan aturan itu, masyarakat akan mendapatkan santunan dua kali lipat untuk korban kecelakaan meninggal, luka-luka, cacat, sampai biaya penguburan.

Aturan terbaru adalah PMK Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunandan Iuran Wajib Dana Pertanggunan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut dan Udara.

Berita Rekomendasi

Selain itu, kenaikan santunan ini juga tercantum dalam PMK Nomor 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Ia melanjutkan, keputusan menaikkan sumbangan ini juga lantaran melihat keuangan PT Jasa Raharja yang selama delapan tahun menunjukkan tren positif, serta melihat jumlah penumpang angkutan umum dan jumlah kendaraan yang terus berkurang.

Direktur Utama Jasa Raharja Budi Setyarso menambahkan, Jasa Raharja juga telah melakukan peningkatan dalam hal santunan kecelakaan.

Untuk korban meninggal di tempat, proses pengurusan dana santunannya bisa selesai dalam waktu satu hari satu malam.

“Dari sisi perbankan atau Himbara, khusus untuk hari libur juga kami bisa ambil uang untuk ditransfer ke ahli waris. Ini juga arahan dari Kemenkeu,” kata dia.

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas