Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Beli Mobil Bekas di OLX Bisa Sekalian Dilindungi Asuransi Kendaraan

Calon peminat mobil bekas dapat dengan leluasa memilih produk asuransi yang sesuai risiko, baik Total Lost Only (TLO) ataupun Comprehensive (All Risk)

Penulis: Fajar Anjungroso
zoom-in Beli Mobil Bekas di OLX Bisa Sekalian Dilindungi Asuransi Kendaraan
IST
Dari kiri, Agung Iskandar, Head of Commercial OLX Iskandar; Edward Kilian, Chief Marketing Officer OLX Indonesia; Shendy, CEO Futuready Insurance Broker dan Gretel Griselda, Channel Manager Futuready Insurance Broker. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Beli mobil bekas di OLX sudah bisa sekalian dilindungi asuransi kendaraan.

Benefit ini hadir berkat kerjasama antara Futuready Insurance Broker dengan OLX.

Calon peminat mobil bekas dapat dengan leluasa memilih produk asuransi yang sesuai risiko, baik Total Lost Only (TLO) ataupun Comprehensive (All Risk).

Chief Marketing Officer OLX Indonesia, Edward Kilian menjelaskan kerjasama OLX dengan Futuready dibangun berdasarkan kesamaan value, yaitu untuk memberikan kemudahan bagi pengguna.

”Sebagai broker asuransi yang telah memegang lisensi dari Otoritas Jasa Keuangan, kami percaya Futuready mampu memberikan layanan terbaik bagi pengguna OLX,” terangnya dalam keterangan tertulis.

Agung berharap kerjasama ini dapat memberikan manfaat kepada pengguna OLX, khususnya proteksi asuransi kendaraan.

“Kami sangat senang apabila para pengguna kami bisa mendapatkan mobil bekas yang terlindungi dengan baik,” tukas Agung.

Berita Rekomendasi

Di kesempatan yang sama, CEO dan President Director Futuready Insurance Broker Sendy menyebutkan inovasi Futuready membawa manfaat broker untuk nasabah retail.

Caranya dengan menyediakan variasi, kebebasan memilih, transparansi dan objektivitas untuk produk-produk seperti asuransi perjalanan, kendaraan, kesehatan, dan lain-lain.

Futuready Insurance Broker sendiri adalah pionir broker asuransi online di Indonesia.

Futuready Insurance Broker sudah memegang lisensi resmi dari Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) dengan nomor izin No.KEP-518/NB-1.2015 sejak 18 Juni 2015.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas