Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Bandung Perlu Aturan Pembatasan Motor untuk Anak di Bawah Umur

Persentase angka kecelakaan lalul intas terbesar terjadi di kalangan pengguna sepeda motor. 

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Bandung Perlu Aturan Pembatasan Motor untuk Anak di Bawah Umur
HANDOUT
Diskusi Mengurai Masalah Keselamatan di Jalan Bagi Anak dan Remaja di Bandung, Rabu (26/9/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Regulasi yang membatasi penggunaan sepeda motor ke sekolah oleh para pelajar di Kota Bandung dianggap mendesak dan perlu segera direalisasikan.

Sementara, di sisi lain, anak di bawah umur yang menjadi korban kecelakaan jumlahnya cukup tinggi dalam rentang lima tahun terakhir di Indonesia.

“Keselamatan berlalulintas untuk anak-anak perlu menjadi perhatian seluruh stakeholder karena dampak dari kecelakaan merupakan halangan bagi pemenuhan hak hidup anak,” kata Central Area Senior Manager Yayasan Sayangi Tunas Cilik (STC) Brian Sriprahastuti di acara Sarasehan dan Diskusi Mengurai Masalah Keselamatan di Jalan Bagi Kelompok Anak dan Remaja, di Bandung, Rabu (26/9/2017).

Mengutip data Korlantas Mabes Polri, STC yang merupakan mitra Save the Children di Indonesia menyebutkan, persentase angka kecelakaan lalul intas terbesar terjadi di kalangan pengguna sepeda motor. 

Sedangkan persentase angka korban jiwa tertinggi terjadi pada rentang usia 15-25 tahun yang mencapai 60 persen dari total korban jiwa pada triwulan I-2017.

Anak-anak yang mengendarai motor ataupun menjadi penumpang sepeda motor masuk dalam kelompok rentang usia dengan jumlah korban jiwa tertinggi di data tersebut.

“Karena itu, dinas pendidikan Kota Bandung diharapkan peran aktifnya untuk membuat aturan pelarangan anak di bawah umur untuk mengendarai kendaraan bermotor ke sekolah,” ujar Brian.

BERITA TERKAIT

Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Didi Ruswandi menyatakan aturan larangan pelajar menggunakan kendaraan bermotor ke sekolah mendesak diterbitkan di Kota Bandung, demi menekan angka kecelakaan lalu lintas sekaligus mengurangi kemacetan di Bandung.

“Sebelum ini diterapkan, Pak Walikota meminta ada solusi transportasi dulu. Jadi, ini yang harus dipertimbangkan juga,” ujar dia.

Humas Bike to Work Bandung Hatning Natalia Maindra juga menyatakan sependapat. Regulasi larangan bermotor ke sekolah di Kota Bandung mendesak digulirkan, namun aturan ini harus disinergikan dengan pemerintah daerah di sekitar Kota Bandung.

Edo Rusyanto, koordinator Jaringan Aksi Keselamatan Jalan (Jarak Aman) mengatakan, peran pemerintah menjadi penting dalam membangun budaya keselamatan berlalu lintas jalan. Aturan pelarangan anak di bawah umur menjadi salah satu instrument dari dunia pendidikan selain proses edukasi.

“Bandung bisa saja mencontoh Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang mengeluarkan edaran larangan bagi anak didik membawa kendaraan roda dua maupun roda empat ke sekolah,” tutur Edo Rusyanto.

Surat Edaran Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang dikeluarkan pada 25 Agustus 2015 itu mencantumkan isyarat pemberian sanksi bagi pelanggar aturan.

Dia mengatakan, hal itu bagian dari upaya mengurangi potensi anak di bawah umur sebagai pelaku maupun korban kecelakaan lalu lintas jalan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas