Polisi sudah Bisa Tilang Pengendara via Kamera CCTV
Persiapan tilang menggunakan bukti rekaman Closed Circuit Television (CCTV) terus dilakukan.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persiapan tilang menggunakan bukti rekaman Closed Circuit Television (CCTV) terus dilakukan.
Kali ini, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyinergikan CCTV-nya dengan Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya.
Sedikitnya, 134 kamera pengintai di seluruh wilayah Ibu Kota milik Dishub terhubung dengan Polda.
Artinya, sudah siap digunakan sebagai alat untuk merekam pelanggaran lalu lintas yang terjadi di jalan raya.
Ke depan, jumlah kamera CCTV tersebut terus ditambah, untuk memaksimalkan penerapan tilang elektronik.
Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Royke Lumowa menjelaskan penerapan tilang elektronik melalui CCTV masih perlu penyempurnaan.
Sejumlah fasilitas dan payung hukum diperlukan harus dikaji lebih dalam lagi.
"Sekarang ini kita masih menyiapkan perangkat-perangkat lengkapnya termasuk regulasi," kata Royke seperti dikutip dari laman NTMCPolri, Sabtu (21/10/2017).
Baca: 4 Tanda Organ Pankreas Mengalami Kerusakan
Penerapan tilang nanti, polisi tidak menyasar kepada pengemudi kendaraan yang melanggar, melainkan kepada pemiliknya.
Mekanisme itu sudah diterapkan di negara-negara maju di dunia ini.
"Sekarangkan masih uji coba, uji coba di beberapa kota besar, itu pun di titik-titik tertentu saja," ucap Royke.
Berita ini sudah tayang di kompas.com berjudul CCTV di Jakarta Sudah Bisa Dipakai untuk Menilang