Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Ternyata Pajak Motor Listrik di STNK Tak Beda Jauh dengan Skutik

Setelah tertarik dengan motor listrik, mungkin pertanyaan yang kemudian timbul pada sebagian orang adalah mengenai pajaknya.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Ternyata Pajak Motor Listrik di STNK Tak Beda Jauh dengan Skutik
Otomotifnet
STNK Viar Q1 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah tertarik dengan motor listrik, mungkin pertanyaan yang kemudian timbul pada sebagian orang adalah mengenai pajaknya.

Ternyata motor listrik seperti Viar Q1 sudah memiliki surat kelengkapan berkendara.

Artinya motor produksi PT. Triangle Motorindo sudah laik jalan, dan STNK-nya pun sama persis seperti halnya motor berbahan bakar minyak.

Di STNK tersebut tertera keterangan nomor rangka, nomor mesin, informasi warna motor dan jenisnya.

Mengenai jumlah biaya pajak untuk Viar Q1 sekitar Rp 1.323.000.

Baca: Sidang Paripurna DPR Aceh Diwarnai Penyerahan Bendera Bintang Bulan

Rinciannya yaitu BBN Kendaraan Baru Rp 900 ribu, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Rp 180 ribu, SWDKLLJ Rp 83 ribu, dan biaya admin TNKB Rp 60 ribu.

Berita Rekomendasi

Meski begitu untuk pajak tahunannya tak termasuk BBN Kendaraan Baru dan biaya admin TNKB, sehingga jika ditotal sekitar Rp 263 ribu.

Menurut Deden Gunawan, Corporate Manager PT. Triangle Motorindo, angka ini bisa didapat juga tak lepas dari penyetaraan tenaga baterai dengan kapasitas silinder pada umumnya.

"Baterai kita kan tenaganya 800 kwh, itu setelah dihitung, disetarakan dengan motor 100 cc," ujarnya.

Ternyata pajak motor listrik masih mirip-mirip dengan pajak motor bebek atau skutik bermesin bensin ya.

Sumber: Grid.ID
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas