Pengendara Hanya Boleh Istirahat Selama 30 Menit di Rest Area
Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jawa Barat membatasi pengendara roda 4 untuk berada di rest area pada libur Natal dan Tahun Baru.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jawa Barat membatasi pengendara roda 4 untuk berada di rest area pada libur Natal dan Tahun Baru.
Waktu yang diperbolehkan untuk di dalam rest area selama 30 menit.
Komisaris Besar Polisi Prahoro Tri Wahyono Dirlantas Polda Jawa Barat menyebutkan salah satu penyebab terjadinya kemacetan di jalan tol adalah antrean yang panjang di rest area.
"Rest area memang menjadi satu kendala yang membuat kemacetan di jalur tol," ucapnya.
Kombes Pol. Prahoro menuturkan, berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, antrean di rest area menjadi penghambat arus lalu lintas di jalur tol.
Baca: Kerjasama dengan MTI, JICT Optimistis Kualitas Layanan Akan Meningkat di 2018
Banyak pengendara yang kerap berlama-lama saat beristirahat di rest area.
Oleh karena itu, guna mencegah terjadinya kemacetan di jalur tol, pihaknya membatasi waktu istirahat pengendara di rest area.
Pengendara diimbau maksimal 30 menit saat berada di rest area.
"Jangan sampai lama-lama kalau bisa. Kasih kesempatan yang lain untuk beristirahat. Kita imbau manakala masuk rest area, 30 menit maksimal. Itu cukup untuk buang air atau isi bensin," tandasnya.
Namun apabila imbauan pembatasan waktu tersebut masih terjadi kepadatan, polisi dan petugas jasa marga bersiaga di rest area. "Kita atur apabila kendaraan sudah melebihi pintu masuk (rest area)," katanya.
Berita ini sudah tayang di gridoto berjudul Polisi Batasi Waktu 30 Menit Berhenti di Rest Area Tol