Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Yuk, Ketahui Kisaran Pajak Mobil Mewah Macam Lamborghini sampai Porsche

Di Indonesia kita tahu bahwa mobil yang dikategorikan masuk pada kategori mobil mewah adalah yang harganya lebih dari Rp 1 miliar.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Yuk, Ketahui Kisaran Pajak Mobil Mewah Macam Lamborghini sampai Porsche
SURYA/SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
SUPER CAR - Tiga model bergaya di antara mobil Lamborghini milik anggota Lamborghini Club Indonesia (LCI) yang terparkir di area parkir Ciputra World Surabaya (CWS), Kamis (3/11). Sebanyak 45 mobil Lamborghini akan ikut touring Surabaya-Malang merayakan rangkaian HUT ke-5 bertajuk Bull Run Five. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Di Indonesia kita tahu bahwa mobil yang dikategorikan masuk pada kategori mobil mewah adalah yang harganya lebih dari Rp 1 miliar.

Pastinya mobil yang punya harga segitu macam-macam, sebut saja Porsche, Ferrari, Maserati serta tentu saja Lamborghini.

Nah penasaran enggak sih berapa pajak yang dikenakan untuk mobil-mobil tersebut, kok di Jakarta banyak banget yang nunggak?

Pajak yang ditangguhkan pada supercar tersebut rupanya sudah ditetapkan oleh Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta.

Untuk supercar lansiran Lamborghini, untuk tipe Gallardo LP550-2 Coupe yang harga jualnya sebesar Rp 3,49 miliar, pajaknya sebesar Rp 73,71 juta.

Gimana, mantap kan? Tunggu dulu masih ada lagi yang bisa bikin kalian makin melongo.

Baca: Pelayanan Kantor PLN Area Tanjungpriok Dipindah ke samping Kantor Wali Kota

Berita Rekomendasi

Masih dari Lamborghini Aventador AT dengan harga Rp 5,8 miliar, pajaknya adalah sebesar Rp 129,02 juta tiap tahunnya.

Sementara untuk  Italia dan California, dengan harga jual Rp 5,84 miliar dan Rp 4,25 miliar, pajak tahunannya masing-masing sebesar Rp 122,96 juta dan Rp 100 juta.

Sedangkan Maserati Granturismo S yang dijual seharga Rp 2,57 miliar pajak tiap tahunnya adalah Rp 57,2 juta.

Terakhir dan Porsche 911 Turbo 3.8 AT yang dijual seharga Rp 2,65 dan Rp 1,98 miliar, pajak tahunannya adalah Rp 54,36 dan Rp 44,2 juta.

Mobil mewah tersebut sebenarnya punya beban pajak yang sama dengan mobil lain di Indonesia.

Mulai dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Progresif Kepemilikan Kendaraan Bermotor.

Tapi namanya mobil mewah memang harganya udah selangit, ditambah dengan harga jual yang sudah dibebani Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebesar 125 persen dari PPN 10 persen.

Jadi gimana menurut kalian setelah melihat pajak mobil mewah tadi, kecil lah ya, hehe..

Berita ini sudah tayang di gridoto.com berjudul Ngintip Daftar Pajak Mobil Mewah, Emang 'Serem' Sob!

Sumber: Grid.ID
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas