Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Kemenhub Tiadakan Razia Taksi Online sampai Akhir Bulan Ini

Operasi simpatik tersebut merupakan salah satu upaya penerapan aturan tentang taksi online

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Kemenhub Tiadakan Razia Taksi Online sampai Akhir Bulan Ini
ISTIMEWA
Ilustrasi taksi online. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menghentikan sementara kegiatan operasi simpatik kepada sopir taksi online.

Operasi simpatik tersebut merupakan salah satu upaya penerapan aturan tentang taksi online.

Aturan yang dimaksud yakni Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (PM 108).

Dalam operasi simpatik tersebut jika sopir taksi online belum memenuhi persayaratan dalam peraturan tersebut, maka sopir hanya diberikan sanksi teguran saja. 

"Untuk sementara sampai akhir Februari ini ditiadakan dulu," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi di Kawasan Tanjakan Aman, Subang, Kamis (15/2/2018). 

Baca: Jelang Imlek 2569, 3 Shio ini Diprediksi Akan Raih Hoki Paling Banyak di Tahun Anjing Tanah Ini!

Budi menyebutkan, penghentian sementara operasi simpatik tersebut menunggu dari regulasi turunan PM 108 dikeluarkan.

Berita Rekomendasi

Meski demikian, pihaknya belum menentukan hingga kapan penghentian operasi simpatik tersebut. 

"Saya enggak akan batasi waktunya,  tetapi saya akan percepat pembangunan regulasinya. Tetap kan saya bisa mengimbau sopir taksi untuk penuhi aturan," imbuh dia. 

 Seperti diberitakan, operasi simpatik ini merupakan pelonggaran pemerintah kepada taksi online agar memenuhi persayaratan dalam PM 108.

Operasi simpatik ini dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan daerah bersama kepolisian.

Awalnya Kemenhub menentukan masa operasi simpatik hanya 15 hari, tetapi masa waktu diperpanjang sampai I bulan setelah adanya tuntutan dari sopir taksi online.

Berita ini sudah tayang di kompas.com berjudul Kemenhub Hentikan Operasi Simpatik pada Sopir Taksi Online

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas