Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Mulai 12 Maret, Tol CIkampek Diberlakukan Kebijakan Ganjil-Genap

Peraturan ini akan diberlakukan untuk kendaraan yang masuk dari Tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Mulai 12 Maret, Tol CIkampek Diberlakukan Kebijakan Ganjil-Genap
TRIBUN JABAR
Gerbang tol cikampek jelang lebaran. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kendaraan golongan I tak lama lagi akan terkena peraturan ganjil genap yang akan diterapkan di ruas Tol Cikampek.

Kendaraan yang termasuk golongan I adalah sedan, jip, pikap/truk kecil, dan bus.

Berdasarkan informasi yang tertera di flyer Jasa Marga, aturan ini akan diberlakukan pada hari Senin-Jumat pukul 06.00-09.00 WIB.

Sistem ganjil genap di Tol Cikampek hanya berlaku untuk lalu lintas arah Jakarta.

Peraturan ini akan diberlakukan untuk kendaraan yang masuk dari Tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur.

Saat dikonfirmasi Kompas.com, AVP Corporate Communication Jasa Marga Dwimawan Heru Santoso belum bersedia memberikan penjelasan lebih rinci mengenai hal tersebut, terutama tanggal pemberlakuannya.

Menurut Dwimawan, Jasa Marga masih menunggu pernyataan dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).

Berita Rekomendasi

"Nanti saya sampaikan setelah ada pernyataan dari BPTJ," kata Dwimawan.

Secara terpisah, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan Bambang Prihartono mengatakan, sistem ganjil genap di Tol Cikampek akan diterapkan mulai 12 Maret.

Pengawasan kendaraan hanya diterapkan di pintu tol, dalam hal ini Pintu Tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur.

Baca: BMW Siapkan Antrean 10 Model Baru ke Pasaran Tanah Air

Kedua pintu tol dipilih mengacu kepadatan yang sering terjadi di lokasi tersebut.

"Jadi ini bukan (penerapannya) di jalan tol, tetapi diperiksa di Pintu Tol Bekasi Barat dan Timur. Nanti pas sebelum masuk dilihat pelat nomornya. Kalau dari Karawang sudah masuk ya enggak masalah," kata dia saat ditemui di Kantor Kemenhub, Jakarta.

Menurut Bambang, kebijakan ini diambil agar mengurangi masyarakat sekitar Bekasi menggunakan kendaraan pribadi menuju ke Jakarta untuk berkerja.

 Kebijakan ini telah disetujui oleh pemangku kepentingan lain mulai dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Jasa Marga, hingga kepolisan.

"Kebijakan ini sudah sosialisasi, sudah membagikan flyer di pintu tol. Saya minta semua pemangku kepentingan sosialisasi. Kami juga sedang siapkan teknis dengan Dinas Kota Bekasi untuk rekayasa lalu lintas di jalan arteri," ucap dia. 

 Artikel ini sudah tayang di Kompas.com Siap-siap, Tol Cikampek Bakal Berlaku Aturan Ganjil Genap

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas