Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Musik Dilarang Selama Berkendara, Terus Pabrikan Sematkan Radio di Mobil Buat Apa?

GATOMI juga akan mengadakan pertemuan untuk meminta penjelasan pihak Kepolisian Lalu Lintas (Polantas) terkait larangan mendengarkan musik atau radio

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Musik Dilarang Selama Berkendara, Terus Pabrikan Sematkan Radio di Mobil Buat Apa?
TRIBUN/DANY PERMANA
Model memamerkan interior Mercedes-AMG C 43 Coupe terbaru di IIMS, Jakarta, Jumat (28/4/2017). PT Mercedes-Benz Distribution Indonesia kembali meluncurkan model bergaya sporty ke jajaran C-Class, yaitu C 43 4Matic Coupe terbaru dengan teknologi tinggi yang penuh gaya lewat desain unik dan emosional serta kendaraan yang bermutu tinggi dan eksklusif. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pernyataan Kasubdit Gakkum Dirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto mengenai dilarangnya mendengarkan musik sambil mengemudi, menuai tanggapan dari beragam kalangan.

Menanggapi hal ini, Ayong Jeo, Ketua Gabungan Aftermarket Otomotif Indonesia (GATOMI) pun angkat bicara.

"Tapi kalau musik enggak boleh itu kan jadi lucu sekali juga itu, radio termasuk musik enggak?" tanya Ayong Jeo saat dihubungi, Jumat (2/3/2018).

"Radio termasuk musik, nah, jadi enggak boleh pasang radio dong di mobil," lanjutnya.

"Terus di ATPM keluarkan radio buat apa dia? Denger berita aja? Seluruh penyiar pemancar radio enggak bisa siarin musik dong," ujarnya.

Menurutnya, peraturan tersebut perlu dikaji ulang atau diperjelas lagi apa saja batasannya yang tidak diperbolehkan.

"Jadi kan peraturan ini kelihatannya masih, kalau menurut saya, perlu dikaji ulang atau diperjelas lagi deh apa aja yang enggak boleh," ucap Ayong.

Berita Rekomendasi

Baca: Respons Toyota Seputar Dengarkan Musik Selama Berkendara Kena Tilang

Selain itu, GATOMI juga akan mengadakan pertemuan untuk meminta penjelasan pihak Kepolisian Lalu Lintas (Polantas) terkait larangan mendengarkan musik atau radio.

"Tapi GATOMI akan tetap cari waktu akan mau menghadap minta pertemuan kali, revisi sih kami enggak punya kemampuan, tapi minta penjelasan," sebutnya Ayong.

"Peraturan itu pasti ada hukumnya, ada larangannya, ada scoop larangannya, scoop larangannya itu sampai di mana?" tanya Ayong lagi.

"Jangan sembarangan ngoceh aja gitu, jangan buat orang jadi panik di masyarakat," tutupnya.

Berita ini sudah tayang di gridoto.com berjudul Ketua GATOMI: Dilarang Dengarkan Musik Saat Berkendara, APM Keluarkan Radio Buat Apa?

Sumber: Grid.ID
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas