Musik Dilarang Selama Berkendara, Terus Pabrikan Sematkan Radio di Mobil Buat Apa?
GATOMI juga akan mengadakan pertemuan untuk meminta penjelasan pihak Kepolisian Lalu Lintas (Polantas) terkait larangan mendengarkan musik atau radio
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pernyataan Kasubdit Gakkum Dirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto mengenai dilarangnya mendengarkan musik sambil mengemudi, menuai tanggapan dari beragam kalangan.
Menanggapi hal ini, Ayong Jeo, Ketua Gabungan Aftermarket Otomotif Indonesia (GATOMI) pun angkat bicara.
"Tapi kalau musik enggak boleh itu kan jadi lucu sekali juga itu, radio termasuk musik enggak?" tanya Ayong Jeo saat dihubungi, Jumat (2/3/2018).
"Radio termasuk musik, nah, jadi enggak boleh pasang radio dong di mobil," lanjutnya.
"Terus di ATPM keluarkan radio buat apa dia? Denger berita aja? Seluruh penyiar pemancar radio enggak bisa siarin musik dong," ujarnya.
Menurutnya, peraturan tersebut perlu dikaji ulang atau diperjelas lagi apa saja batasannya yang tidak diperbolehkan.
"Jadi kan peraturan ini kelihatannya masih, kalau menurut saya, perlu dikaji ulang atau diperjelas lagi deh apa aja yang enggak boleh," ucap Ayong.
Baca: Respons Toyota Seputar Dengarkan Musik Selama Berkendara Kena Tilang
Selain itu, GATOMI juga akan mengadakan pertemuan untuk meminta penjelasan pihak Kepolisian Lalu Lintas (Polantas) terkait larangan mendengarkan musik atau radio.
"Tapi GATOMI akan tetap cari waktu akan mau menghadap minta pertemuan kali, revisi sih kami enggak punya kemampuan, tapi minta penjelasan," sebutnya Ayong.
"Peraturan itu pasti ada hukumnya, ada larangannya, ada scoop larangannya, scoop larangannya itu sampai di mana?" tanya Ayong lagi.
"Jangan sembarangan ngoceh aja gitu, jangan buat orang jadi panik di masyarakat," tutupnya.