Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Polisi: Siapa Larang Dengarkan Musik Selama Berkendara?

Untuk diketahui, mengoperasikan ponsel dan terpengaruh minuman beralkohol saat berkendara pun termasuk pelanggaran UU tentang Lalu Lintas.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Polisi: Siapa Larang Dengarkan Musik Selama Berkendara?
TRIBUN/DANY PERMANA
Model memamerkan interior Mercedes-AMG C 43 Coupe terbaru di IIMS, Jakarta, Jumat (28/4/2017). PT Mercedes-Benz Distribution Indonesia kembali meluncurkan model bergaya sporty ke jajaran C-Class, yaitu C 43 4Matic Coupe terbaru dengan teknologi tinggi yang penuh gaya lewat desain unik dan emosional serta kendaraan yang bermutu tinggi dan eksklusif. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terkait pro-kontra mendengarkan musik sambil mengendarai kendaraan roda dua maupun roda empat, masuk perbuatan yang melanggar undang-undang yang diancam hukuman pidana.

Pasalnya, pada Kamis (1/3/2018), masyarakat dikejutkan dengan pernyataan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengenai larangan merokok dan mendengarkan musik atau radio saat berkendara.

Menanggapi hal ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono pun angkat bicara.

"Siapa yang melarang?" kata Argo di Jakarta, Jumat (2/3/2018).

Baca: Respons Toyota Seputar Dengarkan Musik Selama Berkendara Kena Tilang

"Enggak ada tuh," katanya menambahkan.

Untuk diketahui, mengoperasikan ponsel dan terpengaruh minuman beralkohol saat berkendara pun termasuk pelanggaran UU tentang Lalu Lintas.

Berita Rekomendasi

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Sementara itu, dalam Pasal 283 disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

Sumber: Grid.ID
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas