Selain Berpotensi Undang Kecelakaan, Separator Pelangi Langgar Aturan
Kehadiran separator jalur dan pembatas jalan berwarna-warni di sejumlah wilayah di DKI Jakarta menjadi perbincangan.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kehadiran separator jalur dan pembatas jalan berwarna-warni di sejumlah wilayah di DKI Jakarta menjadi perbincangan.
Sebagian memperdebatkan apa fungsi pemberian warna tersebut berkaitan dengan faktor keselamatan di jalan raya.
Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengungkapkan, semua warna yang digunakan masing-masing instrumen di jalan raya sudah diatur dan dibuat sesuai tujuan.
Termasuk kenapa pembatas jalan dan pemisah jalur berwarna hitam putih. " Pembatas jalan dan pemisah jalur berwarna putih tujuannya untuk alat komunikasi. Sebagai pengarah pengguna jalan mobil maupun motor karena warna tersebut mudah terlihat di siang maupun malam dan membantu pengunanya lebih fokus melintas," ucap Sony saat dihubungi Sabtu (28/7/2018).
Sony mengungkapkan pemilihan warna yang sembarangan, meski terlihat menarik dapat mengurangi visibilitas bagi pengguna jalan.
Dalam peristiwa pemberian warna Asian Games 2018 ini, warna yang digunakan adalah warna-warna pastel.
Meski terlihat saat siang hari, penggunaan warna ini belum terbukti dalam kondisi malam hari, hujan atau berkabut.
Dalam kondisi seperti disebutkan tadi, kemampuan mengamati posisi objek seorang pengemudi dapat menurun yang akhirnya menyebabkan risiko kecelakaan meningkat.
"Di sisi lain, penggunaan warna tersebut membuat bingung pengguna jalan. Selama ini mereka melihatnya putih dan hitam, bila tidak terbiasa maka dapat menyebabkan kecelakaan," ucap Sony.
Baca: Sindir Calon Lawan Jokowi di Pilpres 2019, Ruhut Sitompul: Makin Seru Saja Rumah yang di Sebelah
Sony berharap bila alasannya untuk mempercantik, lebih bijak menggunakan samping trotoar seperti dinding dan lainnya.
Bisa digambar atau dalam diberi warna apapun. "Pastinya tidak mengubah bentuk dan warna rambu lalu lintas yang sudah baku," ucap Sony.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 34 tahun 2014 tentang marka jalan dijelaskan dalam pasal 4 dibahas bahwa marka jalan terbagi dalam empat warna yakni putih, kuning, merah dan warna lain seperti hijau dan coklat.
Masing-masing warna memiliki tugas dan fungsinya sendiri.