Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Toto Dirgantoro: Kami Sudah Pakai Nama POC Indonesia Sejak 2010

"Di situ ditulis sebagai pendiri tanpa menyebutkan nama saya. Tapi akte itu mengacu pada akte lama Nomor 7 Tahun 2012."

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Toto Dirgantoro: Kami Sudah Pakai Nama POC Indonesia Sejak 2010
TRIBUNNEWS/CHOIRUL ARIFIN
Deklarasi komunitas Pajero Owners Community (POC) Indonesia di Abuella HQ, di kawasan BSD City, Sabtu (14/7/2018) sore. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Toto Dirgantoro, founder Pajero Owners Community (POC) Indonesia menyatakan keberatan dengan pemakaian nama Pajero Owners Community (POC) Indonesia oleh komunitas lain pemilik mobil Pajero.

Dalam perbincangan dengan Tribunnews baru-baru ini di Jakarta, Toto Dirgantoro menyatakan, dirinya sudah menggunakan nama POC Indonesia sejak tahun 2010 ketika dia bersama beberapa orang lainnya mendirikan Pajero Owners Community (POC) Indonesia.

Pendirian Pajero Owners Community (POC) Indonesia menurut Toto Dirgantoro, dilakukan hanya berselang setahun setelah PT Krama Yudha Tiga Berlian Motors (KTB) resmi memasarkan Pajero Sport ke pasar Indonesia tahun 2009.

"Komunitas Pajero ini awalnya adalah saat 2009 Pajero Sport pertama kali masuk di Indonesia dan 2010 ada test drive di Garut dengab Rifat Sungkar dan Subhan Aksa di medan offroad di sana. Saya sebagai konsumem diundang KTB ikut test drive. Di sana saya ketemu konsumen lain, lalu muncul ide bikin komunitas," ungkap Toto.

Komunitas ini kemudian dideklarasikan di Cibodas dan anggaran dasar pun dibuat.

Tahun 2012, anggatan dasar diubah di depan notaris Suprapto, dengan akte No.7 tanggal 11 April 2012 menjadi Pajero Owners Community Indonesia, disingkat POC Indonesia.

Toto menyayangkan saat muncul akte notaris baru komunitas ini yang dibuat notaris Dian Fitriana No. 13 tanggal 14 Januari 2016, dirinya tidak lagi dilibatkan.

Baca: Mobil Listrik Imut Wuling E 100 Bikin Banyak Pengunjung Penasaran 

Berita Rekomendasi

"Di situ ditulis sebagai pendiri tanpa menyebutkan nama saya. Tapi akte itu mengacu pada akte lama Nomor 7 Tahun 2012. Sebenarnya POC Indonesia yang sah adalah komunitas kami, karena surat dalam pengesahan di Kemenkum HAM hanya komunitas kami yang disebutkan menggunakan nama POC Indonesia. Sementara, komunitas lainnya, yang disahkan Kemenkum HAM Nomor AHU-0004844.AHA.0107.2016 tanggal 15 Januari 2016 berbunyi Komunitas Pemilik Pajero Indonesia," ungkap Toto Dirgantoro.

"Saat kita masukkan permohonan akte pendirian komunitas, nama POC Indonesia disahkan dan boleh kami pakai karena secara hukum, sebelumnya belum pernah ada yang mengajukan nama ini ke Kemenkum HAM.

"Kami mengimbau agar sesama pemilik Pajero tetap rukun, tidak saling bertikai, karena tujuan kita berorganisasi adalah menciptakan kekeluargaan.

Secara terpisah, Ketua Umum Komunitas Pemilik Pajero Indonesia Joko Triyanto belum berhasil dihubungi Tribunnews, Minggu (5/8/2018) melalui ponsel.

Namun, seperti dikutip Warta Kota, Joko Triyanto mengatakan, pihaknya berhak menggunakan nama POC Indonesia karena sudah berdiri sejak 24 Juli 2010 lalu.

Joko menyatakan, organisasi ini mendapat legalitas hukum dengan dibuatkan akta notaris No. 07 tanggal 11 April 2012 di hadapan notaris Suprapto SH, dan telah diubah dengan akta No.13 tanggal 14 Januari 2016 di hadapan notaris Dian Fitriani, SH dengan nama Komunitas Pemilik Pajero Indonesia (Pajero Owners Community Indonesia).

Joko juga menyebutkan, akta-akta perkumpulan ini telah didaftarkan dan telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor. AHU-0004844.AH.01.07.TAHUN 2016.

“Jadi berdasarkan Akta No.13 dan SK Kemenkumham 2016 nama POC Indonesia adalah sah milik komunitas kami yang berdiri sejak tahun 2010,” ungkap Joko.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas