Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Kemenhub Kepikiran Bikin Regulasi Gunakan Motor untuk Jualan

Seiring perkembangan zaman, bagi sebagian orang sepeda motor bertransformasi kegunaannya sebagai media usaha, seperti berjualan.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Kemenhub Kepikiran Bikin Regulasi Gunakan Motor untuk Jualan
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi berjualan menggunakan motor 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sepeda motor sejatinya merupakan kendaraan yang diperuntukkan agar memudahkan manusia beraktivitas, untuk berpindah dari satu tempat ke tempat lainnya.

Namun, seiring perkembangan zaman, bagi sebagian orang sepeda motor bertransformasi kegunaannya sebagai media usaha, seperti berjualan.

Menanggapi hal ini, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi berencana membahas kajian soal kendaraan roda dua agar memiliki regulasinya.

"Nanti akan saya coba untuk melakukan kajian motor dipakai sebagai tempat untuk jualan dengan karoseri khusus," ujar Budi Setiyadi di Jakarta, Senin (13/8/2018).

Baca: Rumah Cemara, Rumah Pemenangan Kubu Jokowi yang Pernah Digunakan di Pilpres 2014

"Mau nanti seperti apa kajiannya dan arahnya kemana akan kita bahas, sehingga kalau memang sudah harus dibuat banyak kita harus buat regulasinya," ujarnya menambahkan. 

Budi mengaku, hal ini masih perlu melalui pembahasan secara mendalam, karena menyangkut soal keselamatan.

"Sebabkan kita dari hasil kajian itu melihat dari aspek keselamatan juga kita utamakan," ucapnya.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Budi mengaku bahwa kendaraan bermotor yang dimodifikasi untuk berjualan belum ada aturannya.

"Fungsi untuk motor cafe (modifikasi) kita belum ada aturannya," tutup Budi.

Berita ini sudah tayang di gridoto berjudul Jualan Gunakan Motor, Kemenhub: Jika Banyak, Kita Buat Regulasinya

Sumber: Grid.ID
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas