Kakorlantas Perintahkan Polantas Tindak Mobil Pribadi yang Pakai Lampu Rotator
Royke melanjutkan, mobil yang menggunakan aksesori yang bukan peruntukannya itu sangat mengganggu kenyamanan pengguna jalan lain,
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kakorlantas Polri Irjen Royke Lumowa menyatakan penggunaan lampu rotator, strobo dan sirine di mobil pribadi kini mulai bermunculan lagi.
Royke pun mengingatkan kepada polantas untuk langsung menindak tegas demi keamanan dan kenyamanan bersama.
“Penindakannya yang harus ditingkatkan, karena memang banyak sekali mobil pribadi yang seperti itu, ini perlu ditindak tegas,” kata Royke belum lama ini di kawasan Jakarta Pusat.
Royke melanjutkan, mobil yang menggunakan aksesori yang bukan peruntukannya itu sangat mengganggu kenyamanan pengguna jalan lain, sebab selalu ingin mendahului.
Baca: Partai Demokrat Diminta Bersikap Tentang Isu Mahar Politik
Lampu seperti itu, hanya diperbolehkan untuk petugas yang berwenang.
“Kalau bukan siapa-siapa tidak usah dikawal atau seperti itu, mengganggu kenyamanan bersama. Saya saja tidak pernah dikawal, karena mendengar suara sirine saja sudah pusing,” ujar Royke.
Perlu diingat bahwa isyarat lampu warna biru digunakan oleh kepolisian, merah untuk pemadam kebakaran, ambulans atau instansi terkait yang membawa bahan peledak dan lain sejenisnya.
Sementara warna kuning digunakan petugas patroli di Jalan Tol, serta pengawas sarana dan prasarana. Artinya, masyarakat sipil sangat tidak diperbolehkan menggunakan aksesori seperti itu.