PT AHM Terdampak Kebijakan Pembatasan Kendaraan CBU
TT Astra Honda Motor (AHM) sebagai salah satu Agen Pemegang Merek (APM) yang mengimpor motor CBU terkena dampak kebijakan pembatasan impor.
Penulis: Brian Priambudi
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Brian Priambudi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Astra Honda Motor (AHM) sebagai salah satu Agen Pemegang Merek (APM) yang mengimpor motor Completely Build Up (CBU) terkena dampak kebijakan pembatasan impor.
Marketing Director AHM, Thomas Wijaya, mengatakan akan terus melihat kebijakan tersebut.
"Kami masih terus melihat kebijakan pemerintah dalam sisa tahun ini akan seperti apa terkait motor CBU," ujar Thomas saat diwawancara media di CBR Race Day 2018 Seri-2 di Sentul International Circuit, Minggu (16/9/2018).
Kebijakan pembatasan impor yang dilakukan Pemerintah dilakukan untuk menekan defisit neraca perdagangan untuk menstabilkan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.
Baca: Rilis Neraca Perdagangan Kerek Laju IHSG
Satu di antara langkahnya adalah pembatasan kendaraan mewah, termasuk motor berkapasitas 500cc.
Dengan demikian, motor CBU akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 50 persen dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) antara 10 sampai 125 persen.
Adanya pembatasan dan kebijakan pajak kendaraan CBU tersebut, Thomas mengaku pihaknya belum menaikkan harga jual kendaraan big bike nya.
"Menaikkan harga belum. Kita masih melihat dan mempelajari kondisinya seperti apa. Karena kebijakan impornya saat ini masih dibatasi oleh pemerintah," jelasnya.