Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Yamaha akan Tunduk Aturan Registrasi Wajib Sertakan Nomor Ponsel dan Email

Terhitung Oktober 2018, setiap pembelian kendaraan bermotor di wilayah DKI Jakarta, akan diwajibkan untuk mencantumkan nomor telepon

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Yamaha akan Tunduk Aturan Registrasi Wajib Sertakan Nomor Ponsel dan Email
TRIBUNNEWS/CHOIRUL ARIFIN
All New X-Ride 125 dengan fitur Answer Back System saat diluncurkan di booth Yamaha di arena Pekan Raya Jakarta 2018, Sabtu (30/6/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terhitung Oktober 2018, setiap pembelian kendaraan bermotor di wilayah DKI Jakarta, akan diwajibkan untuk mencantumkan nomor telepon dan email ketika melakukan registrasi.

Hal itu berlaku juga untuk mobil atau sepeda motor yang sudah beredar.

Bahkan, sebagai langkah awal tim dari Ditlantas Polda Metro Jaya akan melakukan sosialisasi kepada para agen pemegang merek (APM), agar mengetahui dan menyiapkan jika kebijakan tersebut mulai diberlakukan.

Menanggapi hal itu, Manager Marketing PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) Antonius Widiantoro mengatakan baru mengetahui rencana tersebut.

"Kalau terkait aturan, nanti kita akan pelajari dulu aturannya serta juknisnya seperti apa," kata Antonius, Selasa (18/9/2018).

Baca: Taman Safari Indonesia Hibahkan Sepasang Komodo ke TMII

Antonius melanjutkan, secara aturan apabila hal tersebut telah diwajibkan oleh pemerintah, dalam hal ini Pemprov DKI Jakarta dan Ditlantas Polda Metro Jaya, maka Yamaha sebagai produsen motor di Indonesia akan mengikuti aturan tersebut.

"Pastinya kita akan mendukung dan juga menyesuaikan dengan aturan tersebut," ucap Antonius.

Berita Rekomendasi

Langkah ini sebenarnya dilakukan oleh polisi, untuk mendukung kelancaran program tilang elektronik. Rencana mulai bulan depan akan dilakukan sosialisasi dan juga uci coba di Jalan Sudirman-Thamriin.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Yamaha Bakal Pelajari Aturan Registrasi Cantumkan Nomor HP" 

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas