Mobil Pribadi Dipakai untuk Taksi Online, Status Klaim Polis Asuransinya Apakah Bisa Hilang?
"Di Asuransi Raksa, besaran nilai premi untuk asuransi kerugian seperti mobil dan rumah sudah diatur oleh OJK sejak 2014 besaran rate-nya"
Penulis: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, jAKARTA - Sejak layanan taksi online melalui aplikasi di smartphone marak ditawarkan, banyak pemilik mobil pribadi yang memanfaatkan kendaraannya untuk transportasi online. Sebagian mengoperasikannya di sela pekerjaan, ada juga yang menjalankan taksi online full time.
Tak sedikit orang yang nekat membeli mobil baru atau bekas untuk kemudian mereka jalankan sebagai taksi online.
Persoalannya, jika mobil tersebut sebelumnya berstatus sebagai mobil yang diasuransikan untuk menghindari risiko dari kemungkinan rusak akibat tabrakan atau hilang karena tercuri dan sebab lain, apakah status polis asuransi tersebut tetap melekat jika kendaraannya dijalankan pemiliknya sebagai taksi online?
Direktur Asuransi Raksa Robert, S.Kom., Dip CII, AAI-K di acara Hot Deals Carnnvals, Pameran Mobil Bekas dan Berkualitas, yang diselenggarakan portal marketplace otomotif Mobil123.com di di Scientia Square Park, Gading Serpong, Tangerang, Sabtu (29/9/2018) mengatakan, status polis asuransi bisa hilang jika pemilik mobil diam-diam menggunakannya untuk taksi online.
"Kalau saat nasabah ambil polis mobil tersebut dipakai untuk penggunaan pribadi, tapi ternyata saat terjadi laka atau mobil itu hilang ternyata terjadi saat dipakai untuk narik penumpang online, polis bisa hilang," ungkap Robert.
Robert menambahkan, jika ada perusahaan asuransi yang bersedia meng-cover asuransi mobil pribadi yang dipakai untuk angkutan taksi online. biasanya pihak asuransi akan meminta nilai polis lebih tinggi dari tarif polis biasanya.
Ini karena risiko yang lebih besar yang harus ditanggung perusahaan asuransi jika mobil tersebut dipakai untuk transportasi umum, baik risiko kecelakaan di jalan akibat tabrakan atau risiko hilang.
Robert menambahkan, besaran nilai premi yang harus dibayar nasabah biasanya berbeda pada setiap perusahaan asuransi kendaraan bergantung pada jenis polisi asuransi yang diambilnya. Namun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah tegas mengatur tarif batas bawah dan tarif batas atas premi asuransi kendaraan demi menciptakan persaingan sehat diantara perusahaan asuransi kerugian.
"Di Asuransi Raksa, besaran nilai premi untuk asuransi kerugian seperti mobil dan rumah sudah diatur oleh OJK sejak 2014 besaran rate-nya. Ada batas atas dan batas bawah. Selisih batas bawah dan batas atas rate polis asuransi perbedaan nya tak jauh. ada lima kategori rate polis asuransi untuk mobil," ungkapnya.
Mobkas berkualitas
Selain diisi dengan bincang seputar otomotif dengan mengundang sejumlah klub dan komunitas, Hot Deals Carnivals yang diselenggarakan Mobil123 juga memamerkan ratusan mobil bekas berkualitas.
Regia Glamouria, Country Manager Mobil123.com mengatakan, total ada sekitar 150-an mobil yang ditampilkan di pameran ini.
Mulai dari mobil untuk kebutuhan harian seperti MPV Toyota Avanza dan Ertiga, mobil hatchback, SUV, sampai mobil mewah berbagai tipe dari BMW, Mercedes-Benz, Porsche dan Land Rover.
"Para pemburu mobil bekas dapat membawa anggota keluarga karena kami menyediakan playground untuk anak-anak, hiburan musik dan talkshow seputar otomotif,” ungkap Regia.
Baca: Pusat Peragaan Iptek Kemenristek Kembali Gelar Kompetisi Roket untuk Pelajar
Untuk kebutuhan transaksi pembelian melalui cicilan, Hot Deals Carnivals juga menggandeng perusahaan pembiayaan BCA Finance plus MPM Finance serta Asuransi Raksa untuk kebutuhan asuransi kendaraan dengan tawaran rate cicilan dan rate premi spesial.
Hot Deals Carnivals yang berlangsung hingga sore hari ini, juga dimeriahkan oleh kontes foto Lady Mechanic bagi komunitas dan jurnalis, Hot Deal Race, food trucks serta pentas musik.