Ganti Warna Motor Tidak Akan Ditilang Polisi, Begini Penjelasannya
Mengganti warna motor ternyata boleh-boleh saja kok. Hal ini diungkapkan oleh Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Harry Sulistiadi
Editor: Gagah Radhitya Widiaseno
TRIBUNNEWS.COM - Sering kita lihat beberapa motor di jalanan yang sudah berganti warna.
Tentu hal ini menimbulkan banyak pertanyaan apakah motor itu bisa kena tilang lantaran warna tidak sesuai dengan STNK.
Menanggapi kasus seperti ini, Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Harry Sulistiadi angkat bicara.
Ia mengatakan mengganti cat atau memasang stiker pada badan motor boleh hukumnya selama melakukan registrasi dan identifikasi ulang.
Baca: Hilangkan Jejak, Begal Ubah Warna Motor Korban
"Boleh kok, cuman setelah ganti warna dia harus melampirkan surat keterangan ganti warnanya dari bengkel setempat, setelah itu dilaporkan kepada masing-masing samsat terdekat untuk dilakukan perubahan data di STNK maupun BPKBnya," ujar Harry kepada GridOto.com di Jakarta, Senin (1/10/2018).
"Itu namanya rubentina adalah singkatan dari kata Rubah Bentuk Ganti Warna. Dari rubentina nanti dilaporkan setelah itu baru diubah datanya misalnya semula hitam diubah menjadi silver," sambungnya.
Peraturan ini dirancang semata-mata untuk meminimalisir kejahatan curanmor.
Dirinya menjelaskan bahwa menganti warna baru pada sepeda motor haruslah mencapai diatas 80 persen.
"Pergantian warna itu biasanya diatas 80 persen, itu sudah termasuk dalam katagori ganti warna, tapi kalau misalnya sedikit seperti 10-20 persen masih bisalah," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di GridOto.com dengan judul Polisi Sebut Ganti Warna Motor Bisa Dilakukan, Asal Ada Surat dari Bengkel