Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Siap-siap! Audio Video pada Mobil Wajib SNI pada Juni 2019

Regulasi penggunaan Audio Video dan Elektronika pada mobil wajib SNI bakal diberlakukan Juni 2019 mendatang.

Editor: Gagah Radhitya Widiaseno
zoom-in Siap-siap! Audio Video pada Mobil Wajib SNI pada Juni 2019
GridOto
Head unit Android 10 inci di kabin Xpander 

TRIBUNNEWS.COM - Regulasi terkait produk Audio Video dan Elektronika wajib memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) sudah digaungkan bulan Juni 2018.

Regulasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Perindustrian No. 15 tahun 2018.

Agus Kurniawan, Kasubdit Industri Elektronika Konsumsi dan Komponen Kementerian Perindustrian mengungkapkan Permen terbaru ini diundangkan pada 26 Juni 2018.

"Saat ini masih dalam tahap sosialisasi selama 1 tahun ke depan. Pada Juni 2019 produk Audio Video dan Elektronika wajib memiliki SNI," ungkapnya dalam sosialisasi di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Agus Kurniawan, Kasubdit Industri Elektronika Konsumsi dan Komponen Kementerian Perindustrian mengungkapkan Permen terbaru ini diundangkan pada 26 Juni 2018. "Saat ini masih dalam tahap sosialisasi selama 1 tahun ke depan. Pada Juni 2019 produk Audio Video dan Elektronika wajib memiliki SNI," ungkapnya dalam sosialisasi di Kelapa Gading, Jakarta Utara. "Produk audio, video dan elektronika sangat berisiko tinggi karena mengandung tegangan listrik. Ini terkait dengan keselamatan pengguna," jelas Agus yang berkantor di Jl. Gatot Soebroto, Kav. 52-53, Jakarta Selatan. Hal lainnya, rendahnya mutu produk audio video dan elektronika yang beredar di pasaran. "Dengan adanya SNI ini kami ingin memberikan perlindungan kepada konsumen, juga agar industri sejenis dalam negeri memiliki daya saing yang tinggi," ungkapnya. Menurutmu gimana, Sob? Yuk baca berita lengkapnya di GridOto.com (klik link di bio) #headunit #SUV #MPV #LMPV #mobil #audiocar #videocar #gridoto #kompasgramedia #otomotif #duniaotomotif #otomania #motorplus #motorplusonline #jip #otomotifweekly #kompasotomotif #gridnetwork

Agus menyebutkan penerapan kewajiban SNI ini dilakukan karena beberapa alasan.

"Produk audio, video dan elektronika sangat berisiko tinggi karena mengandung tegangan listrik. Ini terkait dengan keselamatan pengguna," jelas Agus yang berkantor di Jl. Gatot Soebroto, Kav. 52-53, Jakarta Selatan.

Hal lainnya, rendahnya mutu produk audio video dan elektronika yang beredar di pasaran.

Berita Rekomendasi

HALAMAN SELENGKAPNYA >>>>>

Sumber: Gridoto
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas