Ini Perbedaan Dasar Pembiayaan Kendaraan Berbasis Syariah dan Konvensional
Sejak 2013 TAF Syariah beroperasi di Indonesia setelah mendapat persetujuan dari Majelis Ulama Indonesia dan Dewan Syariah Nasional di tahun 2012.
Penulis: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seiring makin meningkatnya kesadaran beragama masyarakat, bisnis pembiayaan pembelian kendaraan berbasis syariah kini tumbuh pesat di Indonesia.
Potensi pasar ini juga dilirik Toyota Astra Financial Services (TAF) dengan mendirikan anak usaha TAF Syariah yang menggarap bisnis pembiayaan pembelian kendaraan secara syariah.
Sejak 2013 TAF Syariah beroperasi di Indonesia setelah mendapat persetujuan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Syariah Nasional (DSN) di tahun 2012.
Lalu apa sebenarnya perbedaan bisnis pembiayaan pembelian kendaraan berbasis syariah dan yang konvensional?
Tri Wahyudi, Sharia Business Unit Head TAF dalam percakapan dengan Tribunnews, di kantornya, Kamis (22/11/2018) mengatakan, di bisnis pembiayaan pembelian kendaraan berbasis syariah akad perjanjian yang dibuat dengan customer adalah akad jual beli. Jika di perusahaan pembiayaan konvensional, disebut dengan istilah pinjaman cicilan.
Kedua, pada yang berbasis syariah, marginnya bersifat fixed. "Jika otoritas keuangan menaikkan suku bunga, kita tidak boleh naikkan margin yang dibebankan ke customer. Kalau di pembiayaan konvensional kan dibolehkan melakukan penyesuaian suku bunga," jelas Tri Wahyudi.
Baca: Bepergian Jauh dengan Mobil Low MPV, Kenali Fitur Keselamatannya yang Harus Ada
Selain itu, di bisnis pembelian kendaraan secara syariah, besarnya margin keuntungan yang akan diambil oleh TAF Syariah sebagai pihak pemberi fasilitas jual-beli kendaraan boleh dinegosiasikan dengan calon customer-nya.
Negosiasi ini dilakukan di depan, sebelum akad jual beli kendaraan disepakati kedua pihak.
Perbedaan pokok lainnya diantara keduanya adalah di pengenaan margin.
"Perlindungan asuransi untuk mobil yang kita biayai pembeliannya oleh konsumen, kita nggak mengenakan margin. Utang customer adalah seluruh harga kendaraan ditambahkan margin keuntungan untuk kita yang sifatnya fix, dan tidak berubah sampai akhir periode angsuran," ungkap Tri Wahyudi.
Baca: Suzuki GSX150 Bandit Tetap Ngacir Diajak Pelesir Sejauh 456 Km di Sulawesi Utara
Bisnis TAF Syariah saat ini dikelola di bawah Dewan Pengawas Syariah yang terdiri dari 3 orang dari Dewan syariah nasional.
Modal TAF Syariah untuk menjalankan bisnis pembiayaan pembelian kendaraan kini berasal dari induknya, Toyota Astra Financial Service, senilai Rp 50 miliar dengan tanpa bunga dan tanpa marjin atau yang biasa disebut qard.
Baca: Yogyakarta, Kota Kedua Penyelenggaraan CustoMAXI 2018
Tri Wahyudi menjelaskan, customer terbanyak TAF Syariah bukan di Jakarta atau jabodetabek, tapi di Kota Surabaya. Ini karena kesadaran masyarakat di sana tentang keuntungan membeli kendaraan lewat pembiayaan syariah cukup tinggi.
Wilayah lain yang juga memberi kontribusi perolehan customer cukup tinggi bagi TAF Syariah adalah Bandung, Pekanbaru selain juga Jakarta.
"Di Pekanbaru, nasabah kami kebanyakan adalah nasabah perusahaan. Mereka mengambil beberapa unit dan minta langsung pakai ketentuan syariah. Di Kota Surabaya, tim sales kita sangat aktif menawarkan produk pembiayaan syariah," jelas Tri Wahyudi.
Aset TAF Syariah per Oktober 2018 mencapai 196 miliar dari modal awal tanpa bunga yang dipinjamkan oleh induk usaha TAF, sebesar Rp 50 miliar.
"Kita mulai kencang jualan setelah kita buka agen-agen di cabang TAF konvensional. Target pembiayaan tahun ini 750 unit atau setara 134 miliar. Per Oktober lalu sudah tercapai Rp 134 miliar," jelas Tri Wahyudi.