Kakorlantas Polri: Sopir Truk yang Tampilkan Atraksi 'Kapten Oleng' Bisa Dipidana
"Ini sudah termasuk unsur kesengajaan dan ada perencanaan. Bisa dipidana kalau melakukan zig-zag begitu," ujar Refdi
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fenomena truk oleng atau kapten oleng, yakni mengemudikan truk di jalan raya secara zig-zag sering viral di media sosial.
Sejumlah netizen mengunggah perilaku pengemudi truk angkutan barang mengendarai truknya secara zig zag yang sebenarnya sangat membahayakan pengguna kendaraan lain.
Terbukti, di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, aksi sopir truk oleng sudah memakan korban. Sebuah truk bernomor polisi AB 8482 TK saat akan pulang dari sebuah acara festival truk di Pantai Goa Cemara oleh dan menabrak 2 orang.
Menanggapi fenomena tersebut Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Refdi Andri tegas mengatakan, sopir truk yang mengemudikan truknya secara zig zag akan dipidana.
Ia mengatakan, cara mengemudi truk yang membahayakan keselamatan orang banyak seperti itu sudah mengandung unsur kesengajaan dan perencanaan.
"Ini sudah termasuk unsur kesengajaan dan ada perencanaan. Bisa dipidana kalau melakukan zig-zag begitu," ujar Refdi, ketika dikonfirmasi, Rabu (23/1/2019).
Mantan Karo Provos Polri itu menambahkan, polisi bisa langsung menindak bagi pengendara truk yang mengemudi secara zig-zag.
Dia menambahkan, fenomena truk oleng juga masuk pada unsur pasal perencanaan yang membahayakan pengendara lain.
Jnderal bintang dua ini mengimbau agar setiap sopir truk tidak mengemudikan kendaraannya secara zig-zag. Dia mengajak sopir truk juga menghormati pengguna jalan lain.
Baca: Toyota New Avanza Hanya Minor Change, Mitsubishi: Konsumen yang Kecewa Bisa Beralih ke Xpander
Pesan ini menurutnya juga akan disampaikan kepada pengusaha angkutan truk. "Kita akan meminta pengusaha truk, sopir truk dan satuan lalu lintas agar mencegah adanya pengemudi yang zig-zag. Kalau sampai kita temukan kita akan tindak. Ini sangat berbahayakan," tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, truk bernomor polisi AB 8482 TK hendak pulang dari acara festival truk di Pantai Goa Cemara.
Baca: Diperkenalkan Hari Ini, Wuling Almaz Siap Jadi Penantang Baru di Segmen SUV 5-Seater
Karena berjalan beriringan, salah satu truk yang dikemudikan Muhammad Faisa mencoba unjuk kebolehan dengan menyetir truknya secara zig-zag, oleng ke kiri dan ke kanan. Namun, aksi itu berakhir celaka karena truk kemudian menabrak pengendara motor yang berboncengan.
Korbannya adalah Fiki Dwi Pamungkas (14) dan Tri Iwantoro (12), adalah warga Dusun Jaten, Desa Sendangsari, Kecamatan Pajangan, Bantul. Salah satu korban hingga saat ini masih belum sadarkan diri.
"Untuk perkembangannya, yang pembonceng atas nama Iwantoro sudah sadar dan di Rumah Sakit Panti Rapih. Pengemudinya, Fiki, sampai sekarang belum sadar dan berada di Rumah Sakit Siloam," ujar Kanit Laka Lantas Polres Bantul, Ipda Mulyanto, Senin (21/1/2019).