Tunggu Perpres Terbit, Blue Bird Tertarik Operasikan Taksi Listrik
Perpres ini tentunya sudah dinanti oleh para pelaku industri di bidang otomotif yang akan melalukan investasi kendaraan listrik di Indonesia.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Kontan, Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peraturan Presiden (Perpres) mengenai kendaraan listrik yang diharapkan selesai pada akhir Januari 2019 nyatanya hingga awal Februari 2019 belum juga jadi.
Perpres ini tentunya sudah dinanti oleh para pelaku industri di bidang otomotif yang akan melalukan investasi kendaraan listrik di Indonesia.
PT Blue Bird Tbk (BIRD) sebagai salah satu perusahaan dibidang transportasi juga tengah menunggu Perpres tersebut. Blue Bird juga dikabarkan akan meluncurkan taksi listrik jika nantinya Perpres tersebut ketok palu.
Head of Investor Relation PT Blue Bird Michael Tene mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menunggu Perpres Kendaraan Listrik.
"Untuk penggunaan kendaraan listrik, Blue Bird sebagai perusahaan yang taat hukum akan menunggu peraturan dan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah.
Baca: Pengusaha Tekstil Asal Bandung Diduga Jadi Korban Mutilasi di Malaysia
Dimana saat ini Perpres untuk kendaraan berbahan bakar listrik masih dalam tahap penyelesaian terakhir sebelum diterbitkan oleh Kementerian terkait," tutur Michael, Minggu (10/2/2019).
Sebagai perusahaan transportasi Indonesia selama puluhan tahun, Bluebird selalu terbuka akan kesempatan dalam menghadirkan inovasi dan terobosan baru dalam masing-masing layanan dan produknya.
Dengan tujuan utama yaitu meningkatkan kualitas dan kenyamanan, serta memberikan nilai tambah bagi konsumen dan masyarakat luas.
Selain itu visi BIRD adalah menggunakan energi dengan lebih efisien sehingga mampu memberikan dampak positif untuk kualitas hidup khususnya terhadap lingkungan.