Pengusaha Cuci Mobil dan Jasa Loundry Siap-siap Didatangi Pegawai Pajak Karena Hal Ini
Pengusaha cuci mobil ataupun jasa loundry pakaian akan dikenai pajak berupa pajak air tanah dalam waktu dekat. hal ini disampaikan BPRD
Editor: Gagah Radhitya Widiaseno
TRIBUNNEWS.COM - Pajak memang menjadi kewajiban tiap warga negara Tanah Air.
Tak cuma tanah dan barang berharga, kini ada pajak air tanah juga.
Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta akan menargetkan pajak air tanah sebanyak Rp 145 miliar.
Kepala BPRD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin mengatakan, untuk mencapai target tersebut, pihaknya akan menagih pajak ke para pengusaha pencucian mobil dan jasa cuci pakaian atau loundry.
"Ya sedang kita arahkan untuk pendataan air tanah terhadap usaha cuci mobil," kata Faisal kepada GridOto.com di Jakarta, Sabtu (16/2/2019).
Ia menambahkan, alasannya dilakukan ini yang pertama untuk pengaturan regulasi supaya masyarakat tidak menggunakan air tanah tapi menggunakan pam.
Berita Rekomendasi