Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Pengusaha Cuci Mobil dan Jasa Loundry Siap-siap Didatangi Pegawai Pajak Karena Hal Ini

Pengusaha cuci mobil ataupun jasa loundry pakaian akan dikenai pajak berupa pajak air tanah dalam waktu dekat. hal ini disampaikan BPRD

Editor: Gagah Radhitya Widiaseno
zoom-in Pengusaha Cuci Mobil dan Jasa Loundry Siap-siap Didatangi Pegawai Pajak Karena Hal Ini
Kompasiana
Ilustrasi bisnis cuci mobil 

TRIBUNNEWS.COM - Pajak memang menjadi kewajiban tiap warga negara Tanah Air.

Tak cuma tanah dan barang berharga, kini ada pajak air tanah juga.

Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta akan menargetkan pajak air tanah sebanyak Rp 145 miliar.

Kepala BPRD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin mengatakan, untuk mencapai target tersebut, pihaknya akan menagih pajak ke para pengusaha pencucian mobil dan jasa cuci pakaian atau loundry.

"Ya sedang kita arahkan untuk pendataan air tanah terhadap usaha cuci mobil," kata Faisal kepada GridOto.com di Jakarta, Sabtu (16/2/2019).

Ia menambahkan, alasannya dilakukan ini yang pertama untuk pengaturan regulasi supaya masyarakat tidak menggunakan air tanah tapi menggunakan pam.

HALAMAN SELENGKAPNYA >>>>>>>

Berita Rekomendasi
Sumber: Gridoto
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas