Kalau Motor Tertimpa Pohon, Ternyata Bisa Klaim Ganti Rugi, Ini Caranya
Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta meminta masyarakat yang motornya menjadi korban pohon tumbang atau sempal untuk segera melapor.
Editor: Ilham F Maulana
TRIBUNNEWS.COM- Musim penghujan saat ini sedang memasuki periode deras-derasnya, sejumlah wilayah dan kota besar seperti Jakarta juga hampir setiap hari diguyur hujan deras.
Tak jarang juga hujan tersebut disertai angin kencang dan petir, sehingga akibatnya bisa bikin banyak pohon tumbang.
Pasalnya pohon tumbang tersebut sering kali ditemui di kawasan pusat kota atau di ruas jalan raya kota.
Sehingga hal itu akan membahayakan para pengguna jalan, salah satunya adalah pemotor.
Tidak sedikit motor yang jadi korban pohon tumbang akibat cuaca ekstrem beberapa waktu belakangan ini.
Nah, ternyata kalau motor kamu tertimpa pohon tumbang, bisa klaim ganti rugi.
Lalu bagaimana cara sobat meminta ganti ruginya?
Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta meminta masyarakat yang menjadi korban pohon tumbang atau sempal untuk segera melapor.