Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Kalau Motor Tertimpa Pohon, Ternyata Bisa Klaim Ganti Rugi, Ini Caranya

Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta meminta masyarakat yang motornya menjadi korban pohon tumbang atau ‎sempal untuk segera melapor.

Editor: Ilham F Maulana
zoom-in Kalau Motor Tertimpa Pohon, Ternyata Bisa Klaim Ganti Rugi, Ini Caranya
Surya/Bakti Buwono
Ilustrasi motor tertimpa pohon di jalan raya. 

TRIBUNNEWS.COM- Musim penghujan saat ini sedang memasuki periode deras-derasnya, sejumlah wilayah dan kota besar seperti Jakarta juga hampir setiap hari diguyur hujan deras.

Tak jarang juga hujan tersebut disertai angin kencang dan petir, sehingga akibatnya bisa bikin banyak pohon tumbang.

Pasalnya pohon tumbang tersebut sering kali ditemui di kawasan pusat kota atau di ruas jalan raya kota.

Sehingga hal itu akan membahayakan para pengguna jalan, salah satunya adalah pemotor.

Tidak sedikit motor yang jadi korban pohon tumbang akibat cuaca ekstrem beberapa waktu belakangan ini.

Nah, ternyata kalau motor kamu tertimpa pohon tumbang, bisa klaim ganti rugi.

Lalu bagaimana cara sobat meminta ganti ruginya?

Berita Rekomendasi

Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta meminta masyarakat yang menjadi korban pohon tumbang atau ‎sempal untuk segera melapor.

HALAMAN SELANJUTNYA >>>>>

Sumber: Motor Plus
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas