Bayar Pajak Samsat Drive Thru Tak Perlu Fotokopi Dokumen Kendaraan dan KTP
Fasilitas tersebut hanya untuk pembayaran pajak tahunan, sedangkan yang lima tahun tidak bisa.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembayaran pajak kendaraan menggunakan metode drive thru, sebenarnya sudah ada sejak beberapa waktu lalu. Fasilitas itu tentu saja akan memudahkan pemilik sepeda motor dan mobil yang hendak membayar pajak tahunan.
Kepala Subdit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sumardji mengatakan, fasilitas tersebut hanya untuk pembayaran pajak tahunan, sedangkan yang lima tahun tidak bisa.
"Karena harus ada proses cek fisik kendarannya kalau yang bayar pajak lima tahunan. Karena di drive thru tidak ada fasilitas itu," ujar Sumardji, Selasa (19/3/2019).
Sumardji menjelaskan, prosesnya juga cukup mudah dan cepat, karena pemilik kendaraan hanya cukup melampirkan identitas asli seperti BPKB, STNK, dan KTP asli.
Kendaraan tersebut cukup antre dan harus menyerahkan berkas di loket pertama, selanjutnya pembayaran, dan sudah selesai sampai di situ.
Baca: Petugas Samsat Jakbar Sebut 11 Pemilik Mobil Mewah Tunggak Pajak, 5 Lainnya Diblokir
"Tidak ada proses foto kopi, jadi langsung kurang dari 5 menit sudah selesai, jika tidak antre panjang. Masyarakat pun sudah mulai banyak yang menggunakan fasilitas itu," ucap Sumardji.
Layanan Samsat Drive Thru di Kebon Nanas, Jakarta Timur, Selasa, (12/12/2017)(stanly) Layanan tersebut, lanjut Sumardji untuk wilayah Polda Metro Jaya baru tersedia di beberapa Samsat, seperti Polda Metro, Jakarta Timur, dan Daan Mogot.
"Tetapi nanti akan ada di semua Samsat, sedang kita persiapkan untuk mempermudah masyarakat ketika membayar pajak," kata Sumardji.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Simak Cara Bayar Pajak Kendaraan Samsat "Drive Thru""