Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Otomotif
LIVE ●

Begini Tata Cara Bayar Pajak Kendaraan secara Online

Masyarakat seluruh Indonesia yang memiliki kendaraan bermotor, kini lebih mudah ketika membayar pajak tahunan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Begini Tata Cara Bayar Pajak Kendaraan secara Online
TRIBUN KALTIM/NEVRIANTO HARDI PRASETYO
Ratusan pemilik kendaraan bermotor mengurus pembayaran pajak kendaraan bermotor baik mengurus STNK, BPKB maupun Bea Balik Nama (BBN) ruang pelayanan kantor Bersama Samsat Samarinda Jalan Wahid Hasyim Samarinda, Senin (10/12/2018). Peningkatan jumlah pengurus pajak karena Pelaksanan Pemberian Pembebasan Pokok, Sanksi Administrasi Berupa Denda dan Bunga Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sejak 17 September sampai 17 Desember. TRIBUN KALTIM/NEVRIANTO HARDI PRASETYO 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat seluruh Indonesia yang memiliki kendaraan bermotor, kini lebih mudah ketika membayar pajak tahunan.

Sebab, fasilitias e-samsat sudah terintegrasi dengan bisa dimanfaatkan oleh pemilik mobil dan sepeda motor.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irejen Pol Refdi Andri menjelaskan, masyarakat yang menggunakan layanan ini akan dibuat lebih praktis ketika membayar pajak kendaraan. Sebab, tidak perlu lagi datang ke kantor Samsat di wilayah masing-masing.

"Jadi prosesnya ini kita buat mudah agar masyarakat mau beralih menggunakan e-samsat yang sudah bisa diakses secara nasional ini," ujar Refdi ketika dihubungi, belum lama ini.

Berikut mekanisme bayar pajak secara online

- Mengisi data pada aplikasi Samsat Online Nasional

Data yang diisi seperti NRKB (no.registrasi), NIK (KTP), No. Rangka Kendaraan, Nomor Telepon, hingga alamat email.

Rekomendasi Untuk Anda

- Sistem Memverifikasi Data

Apabila data dianggap valid, maka akan tampil data pemilik kendaraan tersebut.

- Hasil Penetapan Pajak

Secara otomatis akan keluar besaran pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan tersebut

- Mendapatkan Notifikasi

Pemohon akan mendapatkan notifikasi secara elektronik dan kode pembayaran atau rincian pembayaran pajak. Berlaku selama 2 jam, jika tidak melakukan pembayaran maka sistem akan tertutup tagihan tersebut tidak akan berlaku lagi.

Baca: Polda Metro Jaya Luncurkan e-Samsat

- Pembayaran

Wajib pajak itu melakukan pembayaran melalui ATM atau di Bank terdekat (Bank BRI, BNI, Mandiri, BTN, Permata, BCA, CIMB Niaga dan lain-lain), atau bisa juga melalui internet banking.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas