Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Otomotif
LIVE ●

Begini Tata Cara Bayar Pajak Kendaraan secara Online

Masyarakat seluruh Indonesia yang memiliki kendaraan bermotor, kini lebih mudah ketika membayar pajak tahunan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Begini Tata Cara Bayar Pajak Kendaraan secara Online
TRIBUN KALTIM/NEVRIANTO HARDI PRASETYO
Ratusan pemilik kendaraan bermotor mengurus pembayaran pajak kendaraan bermotor baik mengurus STNK, BPKB maupun Bea Balik Nama (BBN) ruang pelayanan kantor Bersama Samsat Samarinda Jalan Wahid Hasyim Samarinda, Senin (10/12/2018). Peningkatan jumlah pengurus pajak karena Pelaksanan Pemberian Pembebasan Pokok, Sanksi Administrasi Berupa Denda dan Bunga Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sejak 17 September sampai 17 Desember. TRIBUN KALTIM/NEVRIANTO HARDI PRASETYO 

Pembayaran disesuaikan dengan jumlah yang tertera pada notifikasi sebelumnya.

- Bukti Pembayaran

Setelah selesai melakukan pembayaran, maka pemohon tersebut akan mendapatkan tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran pajak melalui email.

Bukti tersebut berlaku selama 30 hari, terhitung sejak hari pertama dikirim.

- Pengiriman Stiker Pengesahan

Selanjutnya, stiker pengesahan akan dikirim ke pemilik mobil yang sesuai dengan alamat yang tertera di STNK.

"Aplikasi itu sudah bisa diunduh oleh pengguna ponsel berbasis android atau iPhone," ucap Refdi.

Rekomendasi Untuk Anda

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berikut Mekanisme Bayar Pajak Kendaraan Secara Online"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas