Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Ulah Pengendara Fortuner Injak Mobil Lain di Tol Pancoran Masuk Ranah Pidana

Aksi arogan dari pengendara Toyota Fortuner bernomor polisi B 1592 BJK di Tol Pancoran pada Senin (15/4/2019), mendapat sorotan dari berbagai kalangan

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Ulah Pengendara Fortuner Injak Mobil Lain di Tol Pancoran Masuk Ranah Pidana
Tangkapan layar Instagram @ridholaksamana
Seorang pria pengendara Toyota Fortuner dengan nomor polisi B 1592 BJK viral di media sosial lantaran marah-marah di tengah kemacetan Tol Pancoran, Senin (15/4/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aksi arogan dari pengendara Toyota Fortuner bernomor polisi B 1592 BJK di Tol Pancoran pada Senin (15/4/2019), mendapat sorotan dari berbagai kalangan.

Termasuk penggiat keselamatan dan Pemerhati Masalah Transpotasi.

Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu, mengatakan apa yang dilakukan pengendara Fortuner tersebut sebenarnya bisa dimasukan ke dalam ranah pidana, karena selain pelanggaran lalu lintas, pelaku juga melakukan pengrusakan mobil dari pengguna jalan lain yang menjadi korbannya.

"Kejadian arogan di jalan raya seperti ini sebenarnya sudah banyak terjadi dan berulang-ulang, ini merupakan bentuk dari ketidaktertiban, tidak adanya empati, serta tidak pahamnya regulasi hukum di jalan raya. Harusnya tindakan ini bisa diusut tuntas dan masuk ke urusan pidana karena melakukan pengrusakan, bahkan hampir terjadi kontak fisik," ucap Jusri saat dihubungi, Selasa (16/4/2019).

Namun begitu, Jusri mengingatkan untuk tidak melihat dari satu titik perkara saja. Dalam konteks kronologis yang diceritakan korban dalam akun Instagramnya, ternyata ada upaya korban mengambil tindakan menghalangi pengguna Fortuner yang menyalip dari bahu jalan agar terlihat oleh polisi dan ditindak.

Baca: Setelah Videonya Viral, Pengendara Fortuner yang Arogan di Tol Pancoran Akhirnya Ditangkap Polisi

Menurut Jusri, tindakan korban menjadi suatu bentuk langkah yang seharusnya tidak dilakukan oleh korban.

Kondisi ini lantaran tindakan tersebut bukanlah menjadi tugas dari pengguna jalan untuk mengambil tindakan.

BERITA REKOMENDASI

"Kalau dilihat, korban ada upaya mencegah agar pelaku di tilang, tindakan tersebut menandakan bila korban mencoba bermain di lingkup yang bukan seharusnya menjadi domain tanggung jawab dia, karena bukan petugas hukum. Ini juga jadi pemicu tindakan arogan yang dilakukan pelaku, tapi soal pengrusakan sampai injak mobil itu harusnya dilanjutkan secara hukum agar pelaku jera atau minimal mendapat sanksi sosial," kata Jusri.

Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Purn Budiyanto yang kini sebagai Pemerhati Masalah Transportasi juga angkat bicara.

Menurut Budiyanto, apa yang dilakukan pengendara Fortuner sangat disayangkan karena bukan hanya lalu lintas saja, tapi masuk dalam pidana hukum.

"Semua warga negara sama di muka hukum, artinya kalau ada permasalahan hukum ya harus diselesaikan secara hukum, tidak main hakim sendiri. Apalagi sampai melakukan ancaman dan pengrusakan, itu merupakan tindak pidana," ucap Budiyanto.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Arogan Pengendara Fortuner Harusnya Masuk Ranah Pidana" 


Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas