Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Jangan Salah, Kredit Kendaraan Ternyata Beda dengan Leasing Kendaraan

Istilah leasing ini memang sering terdengar dan digunakan dengan berkembangnya sistem perkreditan yang ada di Indonesia saat ini.

Penulis: Fajar Anjungroso
zoom-in Jangan Salah, Kredit Kendaraan Ternyata Beda dengan Leasing Kendaraan
TRIBUN/DANY PERMANA
Petugas melayani pelanggan terkait pengajuan pembiayaan mobil baru di counter Tunas Toyota, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2016). Pengajuan pembiayaan mobil baru melalui Mandiri Tunas Finance hingga September 2016 tercatat mengalami peningkatan sebesar Rp 13,4 triliun, tumbuh 12% dibanding periode yang sama tahun 2015. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

Penyewa idealnya hanya tinggal pakai tanpa direpotkan hal tersebut diatas.

Namun kenyataannya penyewa harus melakukan perawatan kendaraan dengan biaya pribadi.

Anehnya lagi jika memang ini disebut sistem kredit, seharusnya saat terjadi kredit macet maka perlakuannya haruslah barang diuangkan untuk kemudian menutupi sisa angsuran.

Tapi yang terjadi di Indonesia ketika terjadi kredit macet adalah barang akan diambil alih secara keseluruhan oleh pihak penyelenggara leasing.

Tentu konsep seperti ini sangat merugikan pihak konsumen pengaju leasing (lesse).

Untuk itu perlu diperhatikan isi perjanjian dalam melaksanakan kredit. Jangan sampai salah kaprah ini ikut terjadi dalam kredit kendaraan yang kita lakukan.

Pastikan juga perusahaan pembiayaan yang mengeluarkan produk kredit kendaraan memiliki kredibilitas yang meyakinkan.

BERITA TERKAIT

Aturan Main OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum lama ini mengeluarkan aturan main baru bagi industri pembiayaan.

Salah satu yang diatur adalah pembatasan pemberian komisi dan insentif lain ke diler kendaraan. 

Dalam POJK nomor 35 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan disebutkan bahwa multifinance dilarang memberikan biaya insetif lebih dari 17,5% dari nilai pendapatan yang diterima untuk setiap perjanjian pembiayaan.

Insentif yang bisa diberikan multifinance sendiri bukan cuma soal komisi. Namun juga insentif pencapaian target, biaya wisata pihak ketiga, biaya promosi bersama, serta pajak penghasilan dan pengeluaran lain terkait dengan akusisi pembiayaan yang dibayarkan kepada pihak ketiga.

Baca: Beli Mobil Suzuki Selama Pameran, Gratis Cicilan 2 Bulan dari Leasing Suzuki Finance

Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno menjelaskan, melalui aturan ini akan mengurangi beban multifinance agar bunga pembiayaan ke konsumen bisa ditekan.

"Pembayaran komisi yang terlalu besar akan membebani dan merugikan konsumen berupa bunga kredit yang tinggi. Ini tidak menguntungkan semua pihak, termasuk perusahaan multifinance,"kata Suwandi, Jumat (11/1/2019).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas