Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

MPHTI: Carsome Diduga Langgar Aturan Praktik Bisnis Jual Beli Mobil di Indonesia

"Berdasarkan pemahaman kami, Carsome adalah perusahaan dengan status penanaman modal asing (PMA)," ungkap Triastomo.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in MPHTI: Carsome Diduga Langgar Aturan Praktik Bisnis Jual Beli Mobil di Indonesia
HANDOUT
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Peduli Hukum Teknologi Indonesia (MPHTI) melayangkan aduan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terkait dugaan pelanggaran dalam bisnis jual beli kendaraan yang dijalankan PT Car Some Indonesia (Carsome), perusahaan penyedia layanan jual beli mobil berbasis aplikasi digital.

M Triastomo, perwakilan MPHTI dalam keterangan pers tertulisnya kepada Tribunnews menyatakan, pihaknya telah menyampaikan aduan ke BKPM pada 26 Maret 2019 dan baru mendapatkan tanggapan dari BKPM pada 13 Juni 2019.

Dalam aduannya, MPHTI meminta BKPM menginvestigasi bisnis Carsome yang diduga telah melakukan kegiatan usaha yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Triastomo menyatakan, MPHTI menemukan adanya potensi pelanggaran Undang Undang Nomor 25 Tahun 2017 tentang penanaman modal (UU Investasi) dan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal yang dilakukan oleh Carsome.

"Berdasarkan pemahaman kami, Carsome adalah perusahaan dengan status penanaman modal asing (PMA)," ungkapnya.

Baca: Test Drive: All New Nissan Livina Lincah Menjelajah Jakarta

"Berdasarkan laporan yang kami terima dan dari hasil pengamatan kami, kami menduga Carsome telah dan sedang melakukan kegiatan usaha yang bertentangan dengan UU Investasi dan Perpres No. 44 Th 2016 karena melakukan usaha jual beli perdagangan eceran mobil, sepeda motor dan kendaraan niaga," ujarnya.

Baca: Lion Air Turunkan Harga Tiket Rute Favorit di Rute Domestik, Ini Rinciannya

"Bahwa berdasarkan lampiran Perpres tersebut perdagangan eceran mobil sepeda motor dan kendaraan niaga adalah termasuk daftar bidang usaha yang hanya dapat dilaksanakan oleh perusahaan dalam negeri 100%," kata dia.

Baca: Honda Genio, Skutik Rasa Retro Terbaru Bermesin 110 CC Hari Ini Mengaspal

BERITA TERKAIT

Triastomo juga menuturkan, pihaknya menemukan fitur lelang di portal Carsome dan pihaknya meminta meminta BKPM melakukan pengecekan terhadap kelengkapan dokumen perizinan, pendirian pasar mobil, termasuk cara melakukan lelang tersebut yang dilakukan Carsome.

"Ini demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum terhadap usaha sejenis lainnya yang taat dan tunduk terhadap peraturan perundan-undangan yang berlaku di Indonesia," kata  Triastomo.

Menurutnya, BKPM sejauh ini telah memanggil perwakilan Carsome dan menghadirkan perwakilan Direktorat Deregulasi dan perwakilan Pusat Bantuan Hukum. BKPM menyatakan izin dan praktik usahanya sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Namun Tomo menegaskan, MPHTI tetap akan kembali menemui BKPM untuk menindaklanjuti tanggapan BKPM tersebut karena pihaknya merasakan adanya kerugian khususnya dari pelaku usaha serupa yang notabene bermodal las kecil dan menengah.

Tanggapan Carsome Indonesia

Maria Francisca, Marketing Manager Carsome Indonesia yang dikonfirmasi Tribunnews, Kamis (21/6/2019) menyatakan, pihaknya telah mengetahui adanya keluhan seperti laporan yang diajukan ke BKPM terkait bisnis yang dijalankan perusahaannya, terkait dugaan ketidakpatuhan terhadap undang-undang yang berlaku.

"Kami menolak segala tuduhan ketidakpatuhan hukum dalam keluhan tersebut, dan setelah berkonsultasi dengan otoritas terkait, kami yakin bahwa kami tidak melakukan pelanggaran," ungkap Maria.

Maria menambahkan, pihaknya juga telah mengetahui bahwa pihak ketiga tersebut telah menerima surat konfirmasi dari BKPM, tertanggal 13 Juni 2019, yang menyatakan bahwa Carsome Indonesia tidak melanggar regulasi apapun dan diizinkan untuk melakukan usaha marketplace di Indonesia sesuai peraturan yang berlaku.

"Isi dari surat tersebut juga telah dikonfirmasi oleh pihak ketiga. Dengan surat dari BKPM tersebut, kami percaya bahwa masalah ini telah terselesaikan dengan jelas," ungkapnya.

"Sebagai perusahaan yang telah dikukuhkan di Indonesia, kami tetap berkomitmen untuk sepenuhnya menghormati hukum dan perundangan di Indonesia. Kami juga berkomitmen penuh kepada seluruh konsumen kami dalam menyediakan layanan transparan untuk pengalaman jual mobil bekas mereka secara cepat, aman, dan tanpa biaya," ungkap Maria Francisca.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas