Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Dilarang Membeli Motor Bekas Berkode ST Meski Murah, Apa Itu ST? Ini Penjelasan Polisi

Dilarang Membeli Motor Bekas Berkode ST Meski Murah, Apa Itu ST? Ini Penjelasan Polisi

Editor: Suut Amdani
zoom-in Dilarang Membeli Motor Bekas Berkode ST Meski Murah, Apa Itu ST? Ini Penjelasan Polisi
gridoto.com/Hendra
Ilustrasi STNK 

Dilarang Membeli Motor Bekas Berkode ST Meski Murah, Apa Itu ST? Ini Penjelasan Polisi

TRIBUNNEWS.COM - Sepeda motor yang tidak dilengkapi surat-surat resmi alias bodong semakin banyak beredar di Indonesia.

Motor bodong semakin banyak beredar di media sosial dan situs jual beli online.

Untuk jual-beli motor tanpa surat-surat ini jelas melanggar aturan.

Baca: Aksi Nenek 72 Gagalkan Praktik Penipuan, Demi Cincin Emas Mbah Klumpuk Terseret Motor 20 Meter

Namun tak dipungkiri aktivitas ini masih marak, karena harga motor tanpa surat-surat ini yang tergolong miring.

Biasanya motor ini saat dijual ada embel-embel, “STNK only” atau "ST".

Itu artinya motor yang dijual hanya memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraannya (STNK) saja, tanpa disertai Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Berita Rekomendasi

Untuk itu, demi menimalisir tindakan tersebut, Kapolres Lumajang AKBP Arsal Sahban terus mempersempit adanya penjualan motor bodong di Lumajang.

"Saya ingin menghimbau kepada masyarakat Lumajang, agar tidak bangga menjadi bagian dari pelaku kejahatan," kata Arsal, Selasa (25/6/2019).

Baca: Hendak Ditangkap, Pelaku Curanmor di Cibarusah Ini Lempari Polisi Pakai Balok

Ia menilai apapun alasannya membeli motor bodong sama dengan bagian dari pelaku kejahatan.

"Karena membeli motor bodong sama dengan menyuburkan aksi curanmor," beber AKBP Arsal Sahban.

Menurut penuturan dia, berdasarkan teori ekonomi semakin banyak permintaan, suplainya juga pasti akan meningkat.

"Masalahnya suplai diperoleh dari aksi kejahatan seperti begal maupun curanmor untuk memenuhi permintaan pasar yang besar," tutupnya.

Ancaman Hukuman Penjara 4 Tahun Menanti

Halaman
12
Sumber: Motor Plus
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas